Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan akan ada peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan mobil listrik di Indonesia. Mobil listrik menjadi salah satu upaya pemerintah mengurangi emisi karbon, serta mencapai target bauran energi baru dan terbarukan 23 persen."Mungkin 'pakai' perpres. Saya kira, melalui perpres. Sudah ada instruksi tertulis dari Presiden (Joko Widodo) bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik," kata Menteri Jonan seperti dikutip dari Antara usai menghadiri Seminar Powering Indonesia di Jakarta, Rabu (19/7).Menteri Jonan mengatakan, pemerintah telah membentuk tim berunsurkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM, serta sedang menyusun rancangan regulasi pendukung.Menurut Menteri Jonan, bauran energi terbarukan nantinya tidak hanya diaplikasikan dalam penyediaan listrik, tetapi juga melalui transportasi. Selain untuk menambah bauran energi, melalui kebijakan pengembangan mobil listrik ini, impor gas dan bahan bakar minyak akan dapat ditekan.Dalam regulasi tersebut, pemerintah tidak memberikan kewajiban kepada PLN menjadi penyedia energi listrik. Pembuatan mobil listrik juga bergantung pada industri, namun Menteri Jonan berharap ada pabrik lokal di Indonesia yang siap memproduksi mobil listrik.
Menteri Jonan sebut pengembangan mobil listrik atas instruksi Jokowi
Menteri Jonan sebut pengembangan mobil listrik atas instruksi Jokowi. Menteri Jonan mengatakan akan ada peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan mobil listrik di Indonesia. Melalui kebijakan pengembangan mobil listrik ini, impor gas dan bahan bakar minyak akan dapat ditekan.
Rekomendasi