Menteri Jonan beri sinyal tak naikkan royalti tambang minerba

Jonan khawatir, jika pungutan royalti dinaikan akan membuat kegiatan industri pertambangan‎ tidak kondusif. Pemerintah pun akan mencari cara lain untuk untuk meningkatkan pendapatan negara.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Menteri Jonan beri sinyal tak naikkan royalti tambang minerba
Newmont. ©2014 merdeka.com/idris rusadi putra

Pemerintah Jokowi-JK memberi sinyal tidak akan mengejar penambahan pendapatan negara melalui kenaikan royalti komoditas pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengamanatkan bahwa penerimaan negara dari sektor minerba meningkat. Namun, peningkatan tersebut tidak diartikan dengan kenaikan royalti yang harus disetorkan perusahaan tambang.

"Kan di Undang-Undang Minerba juga dimandatkan, bahwa penerimaan negara dari waktu ke waktu harus lebih besar," kata Jonan, di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/4)..

Jonan khawatir, jika pungutan royalti dinaikan akan membuat kegiatan industri pertambangan‎ tidak kondusif. Pemerintah pun akan mencari cara lain untuk untuk meningkatkan pendapatan negara.

‎"Bukan tidak akan menaikkan. Saya bilang kan kalau royaltinya naik terus mungkin industrinya juga tidak akan kondusif, nah kita coba cari cara gitu," jelas Jonan.

Menurut Jonan, jika pungutan royalti tetap‎ sementara harga komoditas pertambangan mengalami kenaikan, maka kondisi tersebut akan membawa dampak positif pada penambahan pendapatan negara dari sektor pertambangan.

"Kalau harganya naik walaupun persentase royalti tetap, kan penerimaan negara akan naik," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi