Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Jonan beri sinyal tak naikkan royalti tambang minerba

Menteri Jonan beri sinyal tak naikkan royalti tambang minerba Newmont. ©2014 merdeka.com/idris rusadi putra

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK memberi sinyal tidak akan mengejar penambahan pendapatan negara melalui kenaikan royalti komoditas pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengamanatkan bahwa penerimaan negara dari sektor minerba meningkat. Namun, peningkatan tersebut tidak diartikan dengan kenaikan royalti yang harus disetorkan perusahaan tambang.

"Kan di Undang-Undang Minerba juga dimandatkan, bahwa penerimaan negara dari waktu ke waktu harus lebih besar," kata Jonan, di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/4)..

Jonan khawatir, jika pungutan royalti dinaikan akan membuat kegiatan industri pertambangan‎ tidak kondusif. Pemerintah pun akan mencari cara lain untuk untuk meningkatkan pendapatan negara.

‎"Bukan tidak akan menaikkan. Saya bilang kan kalau royaltinya naik terus mungkin industrinya juga tidak akan kondusif, nah kita coba cari cara gitu," jelas Jonan.

Menurut Jonan, jika pungutan royalti tetap‎ sementara harga komoditas pertambangan mengalami kenaikan, maka kondisi tersebut akan membawa dampak positif pada penambahan pendapatan negara dari sektor pertambangan.

"Kalau harganya naik walaupun persentase royalti tetap, kan penerimaan negara akan naik," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak

Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak

Arief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.

Baca Selengkapnya
Jokowi untuk AO dan Nasabah PNM: Saya Sangat Menghargai Kerja Keras Semuanya

Jokowi untuk AO dan Nasabah PNM: Saya Sangat Menghargai Kerja Keras Semuanya

Pertumbuhan nasabah PNM yang begitu pesat hingga kini berada di angka 15,2 juta nasabah.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal

Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal

Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Baca Selengkapnya
Menakar Langkah Bupati Dico Turunkan Kemiskinan di Kendal

Menakar Langkah Bupati Dico Turunkan Kemiskinan di Kendal

Relasi kerja dengan industri, merupakan inovasi bertujuan untuk percepatan penanganan pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Kendal

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Acungi Jempol Untuk Produk Ibu Sri, Nasabah PNM Mekaar

Jokowi Acungi Jempol Untuk Produk Ibu Sri, Nasabah PNM Mekaar

Sri berharap produknya akan semakin besar dan dapat dijual di mana-mana.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya