Menkeu Sri Mulyani pangkas belanja negara Rp 133,8 triliun
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani berencana memangkas belanja kementerian/lembaga Rp 65 triliun serta dana transfer daerah sebesar Rp 68,8 triliun. Pemangkasan anggaran Rp 133 triliun tersebut harus dilakukan karena adanya potensi penerimaan pajak 2016 yang cukup signifikan.
"Hal ini dikarenakan basis penghitungan target penerimaan pajak di tahun 2016 yang disetujui oleh DPR APBN-P itu basisnya masih menggunakan angka ekonomi yang cukup tinggi, yaitu target penerimaan 2 tahun sebelumnya dari 14, 15, kemudian ke-16," jelas Sri Mulyani seperti ditulis Setkab, Kamis (4/8).
Menurut Sri Mulyani, pada 2014 saja, realisasi penerimaan pajak sekitar Rp 100 triliun di bawah yang ditargetkan di APBN-P. Sementara tahun lalu, realisasi penerimaan pajak sekitar Rp 248,9 triliun itu lebih kecil dari yang direncanakan.
Tak tercapainya penerimaan pajak disebabkan harga komoditas turun, perdagangan turun dan ekonomi mengalami pelemahan. "Jadi kita lihat bahwa angkanya jauh lebih kecil," ujarnya.
Oleh karena itu, Menkeu mengaku telah melaporkan kepada Presiden, Wapres, dan Sidang Kabinet, bahwa perlu untuk melakukan penyesuaian sehingga APBNP 2016 menjadi credible, sesuai tema dari Presiden adalah terus memperkuat kredibilitas dan confidence, serta trust.
"Jadi kredibilitas, confidence, dan trust itu harus ditegakkan, mulai dari angka-angka APBN yang bisa mencerminkan realita ekonomi yang kita hadapi," tegas Sri Mulyani.
Meski demikian, hal ini tidak menjadi bahan untuk mengatakan bahwa seluruh upaya meningkatkan penerimaan pajak harus dikendorkan. Justru sebaliknya, Presiden Jokowi memerintahkan agar Kementerian Keuangan terus melakukan upaya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang sangat diperlukan, untuk terutama mendanai aktivitas dan kegiatan sektor prioritas, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan mengurangi kesenjangan.
"Oleh karena itu, tahun ini di 2016, berdasarkan kemungkinan penerimaan negara dari sisi pajak yang diperkirakan akan kurang sekitar Rp 219 triliun, kami perlu melakukan penyesuaian dari sisi belanja. Sehingga defisit kita tetap terjaga pada tingkat yang tidak menimbulkan krisis terhadap kepercayaan APBN," jelas Sri Mulyani.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Mulai Waspadai Harga Beras Naik 7,7 Persen dari Awal Tahun, Ada Apa?
Selain beras, Sri Mulyani menyebut ada beberapa harga pangan juga mengalami kenaikan, seperti bawang putih 1,9 persen, cabai merah 17 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2024
Proyeksi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu didorong oleh penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran
Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya