Menkeu pastikan pensiunan PNS tak dapat tunjangan hari raya

"THR kan memang untuk pegawai aktif. THR pertama kali kami kasih di tahun ini."

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Menkeu pastikan pensiunan PNS tak dapat tunjangan hari raya
Ilustrasi pensiunan. ©2012 Shutterstock/Jack.Q

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan Tunjangan Hari Raya atau gaji ke-14 hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dengan kata lain, THR tidak berlaku untuk pensiunan.

"Para pensiunan PNS tidak akan mendapatkan gaji ke 14," jelas Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat(17/6).

Pensiunan, lanjut Bambang, hanya dapat gaji ke-13. Adapun pembagian THR untuk PNS aktif bakal dilakukan pekan depan.

"THR kan memang untuk pegawai aktif. THR pertama kali kami kasih di tahun ini."

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menyatakan, pensiunan juga akan mendapatkan THR. Namun, nilainya tak sebesar PNS Aktif.

Jika PNS aktif menerima THR sebesar gaji pokok. Maka pensiunan hanya menerima THR sebesar 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan Juni 2016."

Rekomendasi