Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memanggil perusahaan GrabCar dan Taksi Uber ke kantornya, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Budi meminta agar GrabCar dan Uber sebagai perusahaan transportasi online mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama dengan pemerintah.
"Kita melakukan inventarisasi peraturan yang kita sepakati apa. Yang dia lakukan apa. Dari fakta itu ada beberapa syarat-syarat yang diminta oleh regulator waktu itu yang kala itu sudah disetujui tidak dapat ditindaklanjuti. Jadi katakanlah mereka yang dapat izin itu hanya 10 persen. 500 driver dari 5.000 driver," kata Budi di kantor Kementerian Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/8).
Budi meminta agar Uber dan GrabCar bersikap adil dan menghargai pesaing bisnisnya. Dia tidak ingin ada perusahaan takasi baik online maupun konvensional yang di anak tirikan.
"Jadi saya bilang, saya cinta taksi aplikasi, saya senang taksi aplikasi tetapi marilah kita memiliki satu cara memandang yang sama, yaitu merah putih, bahwa equility (keadilan) itu menjadi suatu syarat. Anda ada saudara yang namanya taksi biasa dan anda aplikasi. Equilty yang mendekati kesamaan itu mesti dilakukan. Saya harapkan dan mengimbau kepada mereka mencari jalan keluar untuk meningkatkan jumlah yang mendaftar," jelasnya.
Semua rekanan GrabCar dan Uber harus melakukan uji KIR kendaraan dan membayar pajak. Menurutnya, suatu perusahaan ketika berbisnis itu mau menerima konsekuensinya, termasuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Dia musti uji KIR, dia musti bayar pajak, semua itu ada konsekuensi. Orang mau berusaha ya harus ada konsekuensi dong. Ada yang harus dibayar dan sudah disepakati sebelumnya melalui diskusi panjang. Tiba-tiba ngga bisa kan jangan-jangan ada upaya sengaja untuk melakukan itu. Kita merah putih mari melakukan yang terbaik," tuturnya.