Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian bantuan dalam kegiatan resolusi bank dan pengembangan kapasitas (capacity building). Pengembangan kapasitas ini berupa pendidikan dan pelatihan di bidang audit investigatif, audit keuangan, dan tata kelola yang baik (good governance).Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ardan Adiperdana, di Kantor Pusat BPKP."Nota Kesepahaman mempunyai ruang lingkup kerja sama yang lebih besar dibanding Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya, terutama berkaitan respon dari diundangkannya Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan," papar Halim melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (11/5)."Sinergi antara LPS dan BPKP merupakan langkah positif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan," imbuh Kepala BPKP, Ardan Adiperdana.Nota Kesepahaman ini mengatur kerja sama di berbagai bidang yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat termasuk sosialisasi program penjaminan simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Maret 2016 telah membayar klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah sebesar Rp 777,93 miliar (dari tahun 2005) untuk nasabah dari 65 bank yang telah dilikuidasi (1 bank umum dan 64 BPR).
LPS gandeng BPKP tingkatkan kualitas audit keuangan & investigatif
"Sinergi antara LPS dan BPKP merupakan langkah positif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan."
Rekomendasi