Sertifikasi dari lembaga produk hutan internasional atau Forest Stewardship Council (FSC) sangat diperlukan Indonesia. Untuk itu, FSC harus memperbanyak sertifikasi produk hutan dan industri berbasis hutan di Indonesia.
"Dengan adanya upaya menyelaraskan FSC dengan sistem verifikasi legalitas kayu di Indonesia, alasan tak bisa mensertifikasi lebih banyak hutan di Indonesia harusnya sudah tidak ada lagi," ujar Kepala Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan UGM, Ahmad Muryadi seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (10/2).
Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan target FSC yang akan menuntaskan penyelarasan '1994 rule' untuk Indonesia tahun ini agar sesuai dengan kondisi lokal dan industri kehutanan tanah air.
Muryadi menilai langkah FSC menyelaraskan aturan 1994 adalah untuk menghilangkan ganjalan prinsip tak akan mensertifikasi lahan hutan tanaman industri (HTI) yang dikonversi setelah 1994. Padahal, katanya, sebagian besar HTI di Indonesia baru dibangun setelah 1994.
"Aturan tersebut justru membuat FSC kehilangan satu cakupan dalam melindungi praktik pengelolaan hutan di negara-negara berkembang seperti Indonesia," katanya.
Sementara itu, FSC juga punya kepentingan yang berkaitan dengan idealisme dan bisnis mereka, yaitu untuk lebih banyak mensertifikasi hutan dan produk berbasis hutan.
Di sisi lain, aturan 1994 sudah cukup lama mendapat banyak perhatian dari dunia internasional dan munculnya keinginan untuk merevisi aturan tersebut karena tidak relevan lagi dengan kondisi di berbagai wilayah di dunia. Untuk itu, salah satu solusi yang sesuai adalah menerapkan mutual recognition atau saling mengakui keberadaan masing-masing.
Dia juga berpendapat kehadiran FSC seharusnya juga bisa mengakui aspek sertifikasi mandatory dari pemerintah yang cukup ketat terkait aspek legal.
"Begitu juga sebaliknya. Ini perlu itikad baik dari semua pihak, termasuk bagaimana FSC juga bisa menyesuaikan," pungkasnya.