Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menggagalkan perdagangan produk dari pari manta, spesies ikan yang dilindungi di daerah Puger, Jawa Timur.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi menyita barang bukti sebanyak 5,9 kilogram insang Pari Manta kering, 30 kg tulang Pari Manta, serta tiga pasang sirip Hiu Paus.
Pengawas juga menangkap satu orang berinisial DW yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke kantor Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi.
"Satu orang yang ditangkap dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 88 UU 31/2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar," kata Plt Dirjen PSDKP KKP Sjarief Widjaja seperti dikutip Antara, Rabu (18/1).
Operasi tangkap tangan berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai dugaan adanya perdagangan spesies yang dilindungi yang dibawa dalam perjalanan menggunakan kendaraan jenis pick up di daerah Puger, Jember.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta, yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi.
Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut saat ini terancam punah, dimana IUCN (aturan internasional konservasi alam) memasukkannya dalam kategori "rentan", dan Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Terancam (CITES) memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti ikan pari manta belum terancam punah tetapi bisa punah jika perdagangannya tidak terkontrol.
Ancaman utama penurunan populasi pari manta menurut Brahmantya, selain disebabkan oleh degradasi lingkungan juga oleh tingginya permintaan terhadap insang pari manta. Dari aspek biologis ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan.