Kementerian Perhubungan menyatakan siap menyambut implementasi Perpres kendaraan listrik yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Untuk mendukung implementasi tersebut, Kemenhub tengah mempersiapkan fasilitas pengujian mobil listrik.
"Tugas kami adalah menyediakan infrastruktur yang terkait dengan pengujian," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8).
Karlo melanjutkan, dalam implementasi mobil listrik tentu dibutuhkan kerja sama lintas Kementerian. Setiap Kementerian punya tanggung jawab tersendiri dalam mendukung pengembangan mobil listrik.
"Infrastruktur banyak instansi lain yang berwenang untuk itu. Kalau pengujian wajib (Kementerian Perhubungan). Kalau listrik ada sama kita, kita uji. Jadi kami menyiapkan infrastruktur yang terkait dengan pengujiannya supaya bisa laik jalan," jelasnya.
Pengujian infrastruktur yang dimaksud tidak lain adalah pengujian persyaratan teknis dan laik jalan. Pihaknya akan melengkapi dan menyesuaikan sejumlah persyaratan laik jalan mobil listrik.
"Infrastruktur lain memang kalau program ini (mobil listrik) sudah harus berjalan ya kita siapkan yang kurang dengan itu. Tapi pada dasarnya misalnya suara itu tidak ada itu tidak perlu, tapi rem, lampu, klakson dan sebagainya seperti itu harus tetap kita (uji)," tandasnya.