Direktur Eksekutif Indonesia Resource Studies, Marwan Batubara mengkritik kebijakan pemerintah Indonesia yang selalu memanjakan PT Freeport Indonesia. Dari informasi yang dia dapat, Freeport hanya dikenakan bea keluar ekspor konsentrat sebesar 5 persen saja.
Padahal, jika dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, ketentuan bea keluar sesuai dengan progres pembangunan smelter. Aturan tarif bea keluar 5 persen harus dengan progres pembangunan fisik smelter di atas 30 persen.
Faktanya, pembangunan smelter Freeport hingga kini belum mencapai progres hingga 30 persen atau masih sekitar 14 persen.
"Betul PMK 13, menurut PMK itu seandainya pembangunan smelter sudah di atas 30 persen baru bisa menjadi 5 persen biaya keluarnya. Sekarang saja baru 14 persen (pembangunan smelter)," kata Marwan dalam diskusi di Hotel Oria, Gondangdia, Jakarta, Rabu (26/4).
"Jadi, memang terkait bea keluar ini, Freeport masih mendapat keistimewaan," tambahnya.
Seperti diketahui aturan PMK Nomor 13/PMK.010/2017, tarif bea keluar ditentukan oleh tingkat kemajuan fisik pembangunan smelter. Adapun tingkat kemajuan pembangunan fisik dengan kategori nol sampai 30 persen dikenakan tarif bea keluar 7,5 persen, lalu 30-50 persen dikenakan5 persen, kemudian, 50-75 persen dikenakan 2,5 persen dan jika lebih dari 75 persen dikenakan nol persen.