Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terbaru, masa berlaku akan sampai 5 April dan ada tambahan lima provinsi.
Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengungkapkan, 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan beserta lima provinsi tambahan yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Di PPKM Mikro terbaru ini pemerintah juga melonggarkan beberapa kegiatan. Di mana, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seni/budaya diperbolehkan.
"Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan," kata Menko Airlangga.
Menko Airlangga menyebut kegiatan belajar secara tatap muka tentunya akan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen. Sedangkan, untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) setara hingga di bawahnya masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Advertisement
Kegiatan Seni Budaya Diperbolehkan dengan Protokol Kesehatan
Kedua, Menko Airlangga melanjutkan, pemerintah juga mengizinkan diadakannya kegiatan seni budaya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung.
"Terkait kegiatan seni budaya, diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menginstruksikan seluruh gubernur yang wilayahnya diwajibkan melaksanakan PPKM mikro untuk membuat aturan turunan terkait itu.
"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan Surat Edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," imbuhnya.
Advertisement
Kegiatan Lainnya yang Diperbolehkan
Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya. Di mana, sektor perkantoran diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Sementara, instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB.
Kemudian sektor esensial dan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas restoran untuk makan di tempat sebanyak 50 persen.
Lalu tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah mengklaim selama penerapan PPKM Mikro dalam 10 minggu terakhir, jumlah kasus aktif turun 25,42 persen atau 44.919 kasus dibandingkan kasus tertinggi pada 5 Februari 2021.