Kebijakan kantong plastik jadi lahan korupsi baru Pemda

Saat harga kantong plastik diserahkan ke pemerintah daerah maka akan terjadi perubahan harga yang cukup signifikan.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Kebijakan kantong plastik jadi lahan korupsi baru Pemda
Diet kantong plastik di Indomaret. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran berupa perpanjangan masa uji coba kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG). Perpanjangan ini diberikan berdasarkan hasil survey di 27 kota dan kabupaten, penggunaan kantong plastik berkurang 30 persen.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey, menyayangkan beberapa hal dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut tidak 100 persen memberi aspirasi untuk peritel.

"Contoh, sudah ada yang terpenuhi yaitu kita minta diberlakukan nasional, surat edaran baru sudah diberlakukan nasional. Yang kita tidak setujui adalah ketika dalam surat‎ edaran tersebut melepaskan harga kepada pemerintah daerah. Itu yang kami sayangkan, karena tak sesuai aspirasi kami," ujar Roy saat ditemui di Thamrin City, Jakarta, Selasa (14/6).

Roy menjelaskan, saat harga kantong plastik diserahkan ke pemerintah daerah maka akan terjadi perubahan harga yang cukup signifikan. Hal ini disinyalir akan menuai protes dari masyarakat dan bisa saja terjadi korupsi dalam penentuan harga kantong plastik.

"Nanti beragam macam harganya, nanti bisa Rp 2.000, Rp 5.000, itu bikin bisa saja ada kecenderungan dimainkan oleh Pemda. Survei KLHK 87,1 persen itu masyarakat sudah bersedia mengganti kantong plastik menjadi kantong belanja," katanya.

Untuk itu, kata Roy, dirinya berharap KLHK mempertimbangkan kembali poin-poin dalam surat edaran tersebut. Sebab, langkah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sudah berada dalam posisi yang baik di masyarakat.

"Yang sudah berlalu biarkan, karena surat edaran sudah keluar dan kita sudah surati menolak untuk dua hal tersebut. Diharapkan di permen baru yang mungkin akan keluar akhir Juli mendatang, kita bisa dilibatkan dan masukan kita bisa dipertimbangkan,"‎ pungkasnya.

Rekomendasi