Kapan Aturan THR Buruh dan Pegawai Swasta Keluar? Ini Kata Kemnaker

Anwar juga enggan menjelaskan terkait adanya potensi perubahan skema THR tahun ini. Mengingat beberapa hari yang lalu DPR sudah mengesahkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Cipta Kerja.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Kapan Aturan THR Buruh dan Pegawai Swasta Keluar? Ini Kata Kemnaker
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. ©2022 Merdeka.com/Supriatin

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo akan mengumumkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

"Nanti juga Presiden akan mengumumkan terkait THR dalam beberapa minggu kedepan," kata Sri Mulyani pada 14 Maret 2023 lalu di Jakarta.

Menjelang akhir bulan Maret, sinyal pengumuman tersebut masih belum menemukan titik terang. Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan kebijakan THR untuk pegawai swasta pun masih enggan membeberkan skema THR tahun 2023.

"Tunggu dulu, nanti saya kabari," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/3).

Anwar juga enggan menjelaskan terkait adanya potensi perubahan skema THR tahun ini. Mengingat beberapa hari yang lalu DPR sudah mengesahkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Cipta Kerja.

"Pokoknya tunggu saja," ujarnya.

Sebagai informasi, tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 12022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai hitungan besaran THR Keagamaan, yaitu pertama, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja x satu bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Waktu Pembayaran THR

Kemudian, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang telah disebutkan di atas.

Maka, THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Lalu, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu pertama, mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan

Ketiga, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Rekomendasi