Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi ketetapan pemerintah terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini dinilai tidak akan memberatkan pengusaha.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, formula kenaikan UMP setiap tahunnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kenaikan UMP ini kan kita tahu sudah ada formulanya inflasi ditambah GDP growth, kita sebetulnya itu sudah bagus," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/10).
Menurutnya, adanya PP ini memberikan kepastian bagi pengusaha dalam membayarkan upah pekerjanya di tahun depan. Sehingga pengusaha bisa menyusun rencana kerjanya di tahun depan dengan lebih baik.
"Kita tidak lagi melihat kenaikan tiba-tiba 20 persen-30 persen. Apalagi masa-masa pilkada kenaikannya jadi uncontrollable. Dengan kenaikan ini sudah tergambar oleh kita antara 8 persen-9 persen," kata dia.
Namun demikian, Rosan mengingatkan agar kenaikan UMP ini juga disertai dengan peningkatan produktivitas para pekerja. Dengan demikian, pekerja di dalam negeri bisa bersaing dengan negara lain.
"Tetapi yang mesti kita ingat juga adalah produktivitas, ini yang menjadi masukan dari dunia usaha dan investor luar. Di satu sisi kita tahu ini akan naik tiap tahunnya, tetapi pengukuran dari produktivitas itu yang perlu dipikirkan," tandasnya.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com