Pemerintah telah resmi memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini seiring dengan diterbitkannya tiga aturan baru mengenai program ini, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118, 119 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600 tahun 2016.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sejak diberlakukan, sudah ada 344 wajib pajak yang telah mendaftar untuk mengikuti program ini. Sedangkan, untuk jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp 3,7 triliun.
"Tapi jumlah wajib pajak maupun harta yang dideklarasikan itu masih kecil. Wong data yang ada di kantong saya itu jumlahnya lebih banyak," ujar Jokowi di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Sebin (1/8).
Melihat hal tersebut, dia optimis peningkatan jumlah peserta dan harta hasil tax amnesty akan terjadi pada Agustus-September 2016. Mengingat, program tax amnesty periode pertama dengan tarif pajak sebesar 2 persen akan berakhir pada bulan-bulan tersebut.
"Saya yakin minggu ketiga atau empat bulan Agustus atau awal-awal bulan September baru akan kelihatan program ini," tegasnya.
Sebelumnya, Keuangan Mardiasmo mengatakan sejak dibuka pada Senin (18/7) lalu, jumlah peserta tax amnesty kian bertambah. Dia mencatat, hingga hari ini sudah lebih dari 20 wajib pajak yang mendeklarasikan harta berjumlah Rp 400 miliar.
"Sudah lebih dari 20 wajib pajak dengan deklarasi hartanya lebih dari Rp 400 miliar," kata Mardiasmo di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/7).
Dari jumlah tersebut, kata dia, lebih dari Rp 6 miliar merupakan uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak dari program ini. Dengan demikian, dia melihat antusias masyarakat terhadap program ini sudah tinggi.
"Sekarang berarti lebih dari Rp 6 miliar tebusan harta yang disampaikan otomatis lebih besar," imbuhnya.