Ini tanggapan pengusaha akan kehadiran indeks acuan harga minyak sawit Indonesia

Indeks acuan harga minyak sawit atau Indonesia Crude Palm Oil Index (ICPOI) hari ini resmi diluncurkan oleh PT Indeks Komoditas Indonesia. Diharapkan kehadirannya dapat menjadi acuan bagi produsen sawit dunia. Hadirnya ICPOI dinilai masih membutuhkan perjalanan panjang untuk menjadi harga acuan CPO.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Ini tanggapan pengusaha akan kehadiran indeks acuan harga minyak sawit Indonesia
Kelapa Sawit. ©2017 Merdeka.com

Indeks acuan harga minyak sawit atau Indonesia Crude Palm Oil Index (ICPOI) hari ini resmi diluncurkan oleh PT Indeks Komoditas Indonesia. Diharapkan kehadirannya dapat menjadi acuan bagi produsen sawit dunia.

Ketua Bidang Otonomi Daerah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Kacuk Sumarto, mengungkapkan hadirnya ICPOI masih membutuhkan perjalanan panjang untuk menjadi harga acuan CPO.

"Indeks ini baru hari ini, masih membutuhkan pengujian di masa mendatang agar bisa menjadi suatu indeks yang akurat, transparan dan akuntabel," ujarnya saat konferensi pers peluncuran Indonesia Crude Palm Oil Index (ICPOI) di Ballroom, Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (12/4).

Namun, kata Kacuk, apabila ke depan ICPOI ini dapat terus dikembangkan lebih baik, maka diharapkan nantinya akan menjadi rujukan harga acuan dari negara-negara lain. "Kalau kemudian akurasinya indeks ini tinggi maka alternatif ini akan menjadi rujukan secara terus menurus secara alamiah bisa saja dari Malaysia ditinggalkan oleh pemakai-pemakai," kata dia.

Direktur Utama PT Indeks Komoditas Indonesia, Maydin Sipayung, mengungkapkan adanya ICPOI bukan sebagai kompetitor indeks di global. Selama ini industri CPO Indonesia berkiblat pada bursa harga luar negeri seperti Rotterdam dan Malaysia.

"Bukan kompetitor, tetapi saling melengkapi pada perjalanan nanti para stakeholder akan melihat. Jadi semakin banyak indeks semakin baik. Para pelaku yang akan menilai indeks mana yang akan mencermikan sesuai dengan pasar," kata dia.

Staf Ahli Menteri Bidang Perdagangan Jasa Kenterian Perdagangan, Lasminingsih, mengungkapkan untuk menjadi harga acuan bagi pelaku usaha CPO di negara lain masih belum dapat dilakukan. Akan tetapi, hal tersebut positif dapat diterapkan di dalam negeri.

"Jadi tidak menggeser apa yang sudah ada di internasional tapi akan menjadi lebih baik di dalam negeri kita sendiri," tandasnya.

Rekomendasi