Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Industri tengah terpuruk, kenaikan cukai rokok 2019 diminta tak terlalu tinggi

Industri tengah terpuruk, kenaikan cukai rokok 2019 diminta tak terlalu tinggi ilustrasi tembakau dan rokok. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah pelaku di industri hasil tembakau (IHT) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai yang terlampau tinggi untuk 2019 mendatang. Penerapan tarif cukai yang rata-rata sebesar 10,4 persen untuk tahun 2018 ini saja dinilai sudah memberatkan industri hasil tembakau.

"Sesuai surat yang telah kami sampaikan kepada Presiden Jokowi pada Juli 2018, kami sangat mengharapkan tidak adanya kenaikan cukai, mengingat telah terjadi penurunan produksi selama kurang lebih 2 tahun ini yang berdampak langsung kepada pekerja," ucap Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto di Jakarta, Sabtu (27/10).

Pemerintah rencananya akan menaikkan harga rokok cukup drastis per bungkusnya tahun depan. Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10 persen dan juga kenaikan yang sangat tinggi pada besaran harga banderol / harga jual eceran.

Sudarto menjelaskan, naiknya tarif cukai akan sangat dirasakan para buruh rokok. Mereka bisa terancam kehilangan mata pencahariannya. "Pertama, penurunan garapan berarti penurunan penghasilan bagi para pekerja. Kedua, pengurangan tenaga kerja (PHK), dengan kata lain pekerja rokok (wong cilik) tidak terlindungi hak-haknya perlindungannya atas pekerjaan dan penghasilannya," tegasnya.

Sudarto mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan nasib para pekerja rokok sebelum membuat keputusan. Apalagi pabrik-pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) menyerap jumlah tenaga kerja yang sangat besar. Karena itu, dia berharap pemerintah juga memberikan keringanan tarif cukai yang lebih murah bagi pabrik-pabrik SKT.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran juga meminta pemerintah mengkaji secara utuh kinerja industri rokok saat ini. Pasca penerapan kenaikan tarif cukai yang rata-rata 10,04 persen pada tahun ini, kinerja industri rokok semakin terpuruk.

"Pemerintah perlu melihat industri kami satu semester ini bisa turun 1 persen, karena pasar yang melemah dan harga rokok sudah terlalu tinggi. Harga rokok sudah sampai titik kulminasi. Kalau pemerintah terus naikkan lagi, secara kuantitas akan turun," kata Soemiran.

Saat ini, jumlah produksi rokok per batang telah mengalami penurunan. Namun dia tidak merinci besarannya. Hal ini dikarenakan tarif cukai yang naik sehingga harga rokok pun ikut meroket. "Jadi pendapatan tetap tidak dapat dibandingkan dengan produksi," jelasnya.

Ketua Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok (Formasi), Andriono Bing Pratikno menambahkan kenaikan tarif cukai yang terlampau tinggi akan menyebabkan stagnansi di industri hasil tembakau. Andriono memahami negara membutuhkan pemasukan dari cukai. Namun jangan sampai menaikkan tarif yang terlalu tinggi sehingga memberatkan industri hasil tembakau.

"Yang kita harapkan pertama cukai naik yang normal sesuai kemampuan daya beli dan kedua ada pertumbuhan," tegasnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Curhat Produsen Tahu di Purwakarta Keluhkan Harga Kedelai, Pilih Perkecil Ukuran daripada Naikkan harga

Curhat Produsen Tahu di Purwakarta Keluhkan Harga Kedelai, Pilih Perkecil Ukuran daripada Naikkan harga

Naiknya harga kedelai sejak awal November membuat produsen tahu menjerit

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024

Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024

Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.

Baca Selengkapnya