Emirsyah Satar jadi tersangka, saham Garuda Indonesia dibuka anjlok

Harga saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dibuka merosot 1,1 persen atau 4 poin ke level Rp 342 dalam pembukaan perdagangan, Jumat (20/1). Penetapan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap memberikan sentimen negatif.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Emirsyah Satar jadi tersangka, saham Garuda Indonesia dibuka anjlok
Pesawat Garuda Indonesia. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Harga saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dibuka merosot 1,1 persen atau 4 poin ke level Rp 342 dalam pembukaan perdagangan, Jumat (20/1). Penetapan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap memberikan sentimen negatif.

Dikutip bloomberg.com, sejak dibuka, saham Garuda Indonesia tetap melemah ke level Rp 342 dari penutupan perdagangan sebelumnya di posisi Rp 346 per saham. Harga saham Garuda sendiri dipatok dengan rata-rata berada di posisi Rp 342-348 per saham.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emir saat ini diketahui menjadi bos Matahari Mall.com.

"Benar (tersangka), tunggu konferensi pers," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/1).

Namun, Syarif enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus apa yang menjerat Emirsyah tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan pada Rabu (18/1).

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan dalam proses penyidikan sebuah kasus baru. "Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan jutaan dolar AS," katanya.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar resmi berstatus tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Rolls-Royce atas pengadaan mesin jet Trent 700 untuk pesawat jenis Airbus. Emirsyah diduga telah menerima kucuran uang suap mulai dari mata uang Euro hingga Dollar Amerika.

"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) diduga menerima suap dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo) dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Rekomendasi