Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR soal SPBU Vivo: Kalau mau jual RON 89 jangan di Jawa, lebih baik di Papua

DPR soal SPBU Vivo: Kalau mau jual RON 89 jangan di Jawa, lebih baik di Papua SPBU Vivo Cilangkap. ©2017 Merdeka.com/desi

Merdeka.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andi Yuliani Paris mengaku geram dengan adanya penjualan bahan bakar RON 89 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Vivo Energy Indonesia. Menurutnya, lebih baik BBM RON 89 dijual di Papua bukan di Pulau Jawa.

"Kalaupun mau ada RON 89 jangan di Jawa tetapi di Papua," ujarnya usai acara Rapat Koordinasi BPH Migas di Makassar, Jumat (3/11).

Menurutnya, kemunculan BBM RON 89 akan menimbulkan persaingan tidak sehat dalam bisnis BBM. Untuk itu, DPR akan segera memanggil Menteri ESDM, Ignasius Jonan guna menjelaskan kehadiran SPBU Vivo yang menjual BBM RON 89.

"Sebenarnya itu enggak boleh terjadi. Kami di DPR akan pertanyakan ini. Ini kok bisa terjadi. Pasti ada konflik di tingkat atas dan bawah. Kalau misalnya terus menerus ada dengan RON 89. Saya yakin RON ini tidak akan bertahan lama. Kami akan bahas ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Vivo Energy Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan penyediaan BBM, sesuai dengan Perpres 191/2014, terdiri atas tiga jenis. Pertama, jenis tertentu untuk solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah.

Kedua, adalah BBM khusus penugasan, yaitu bensin RON 88 dengan wilayah distribusi di Jawa, Madura, dan Bali. Ketiga, jenis umum adalah BBM di luar jenis tertentu dan khusus penugasan.

"BBM jenis umum ini pelaksanaannya dapat dilakukan oleh badan usaha, yang mempunyai izin usaha niaga umum sehingga penyediaan dan distribusi BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, tidak bertentangan dengan Perpres 191/2014," kata Dadan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP