DPR minta Jokowi tak kurangi jatah Rp 100 miliar per kabupaten/kota

Komisi V DPR: Seharusnya Jokowi bersikap adil dengan mengedepankan pemerataan penyebaran dana ini.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
DPR minta Jokowi tak kurangi jatah Rp 100 miliar per kabupaten/kota
Jokowi bekerja di tengah pernikahan Gibran. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Saat pembukaan musyawarah rencana pembangunan nasional (musrenbangnas) 2015, Presiden Joko Widodo berjanji mengucurkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk kabupaten/kota. Dana tersebut diharapkan menjadi stimulus atau pendorong pembangunan di tingkat daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Presiden Jokowi tak ingkar janji. DPR meminta tidak ada pengecualian, program ini merata untuk kabupaten/kota demi mendorong laju perekonomian daerah. Karena itu implementasi janji Jokowi harus dikawal dan diawasi.

"Ini bagus. Sebagai stimulus anggaran di daerah. tapi ini harus konsisten," kata anggota Komisi V DPR Roem Kono kepada merdeka.com, kemarin.

Dia menegaskan, seharusnya Jokowi bersikap adil dengan mengedepankan pemerataan penyebaran dana ini. Harus dipastikan dana tersebut menyasar sampai daerah terpencil.

Pihaknya juga mengingatkan pemerintah tidak mengurangi dana bagi daerah terkecil. "Saya berharap Rp 100 miliar itu untuk daerah-daerah tertinggal, tidak boleh dikurangi," tegasnya.

Dana itu diharapkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan air bersih. Sebab, persoalan ini mendasar dan paling dibutuhkan masyarakat. "Itu kenyataannya di kota-kota kecil banyak yang tidak menikmati air bersih," terangnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pemberian dana Rp 100 miliar untuk kabupaten dan kota guna menggenjot pembangunan. Pemberian dana tambahan ini rencananya akan mulai digelontorkan pada 2016 mendatang.

"2016 setiap kabupaten kota diberi tambahan Rp 100 M. Kemungkinan," ujarnya saat pidato pembukaan Musrembangnas di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4).

"Kita akan kurangi belanja di pusat dan diarahkan ke provinsi dan daerah," tandas Jokowi.

Namun, presiden menuturkan, besaran dana ini tidak merata untuk tiap daerah. Besaran dana didasarkan sejumlah indikator mulai dari tata kelola pemerintahan, pembangunan bidang pendidikan kesehatan dan infrastruktur dasar, serta luas wilayah dan jumlah penduduk.

Pemberian tambahan dana daerah ini akan diserahkan melalui instruksi presiden (inpres) berdasarkan usulan pembangunan daerah. Jokowi mencontohkan seperti inpres pembangunan sekolah menengah kejuruan (SMK), pasar, atau jalan.

Selain itu, Jokowi belum menjanjikan bahwa dana ini akan diberikan setiap tahun. "Ini tidak bersifat permanen. 2016 diberikan belum tentu 2017 diberikan," jelas Jokowi.

Rekomendasi