Diprotes Mangkunegaran, PTPN IX pastikan revitalisasi PG Colomadu sesuai hukum
Merdeka.com - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Iryanto Hutagaol menegaskan bahwa revitalisasi Pabrik Gula Colomadu yang kini diberi nama De Tjolomadoe sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PT Perkebunan Nusantara IX (Persero).
"Semua sudah sah. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan termasuk Hak Guna Bangunan. Kami juga terus menjaga silaturahim dan hubungan yang baik dengan keluarga Mangkunegara," kata Iryanto di Jakarta, Selasa (27/3).
Dia menambahkan, aset PG Colomadu semula dimiliki oleh Mangkunegaran, namun dengan adanya nasionalisasi perusahaan perkebunan di awal kemerdekan telah diserahkan kepada pihak pemerintah sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 dan 4 tahun 1946.
Sementara terkait Sertifikat HGB, kepemilikan PTPN IX atas aset Colomadu telah resmi seiring dengan terbitnya Sertifikat HGB tahun 2014. Kepemilikan itu juga dikuatkan dengan dokumen yang sesuai dengan PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Terlebih untuk sertifikat HGB 399 yang pernah digugat pada tingkat PTUN telah dimenangkan oleh Pihak BPN dan PTPN IX serta telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Proses permohonan penyertifikatan ini dilakukan pertama kali oleh PTPN IX pada tahun 2002 namun sempat menemui kendala dikarenakan Mangkunegaran mengajukan pemblokiran atas aset Colomadu.
Permohonan pengajuan sertifikat HGB Colomadu dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar melalui jasa Notaris PPAT Edi Sutiyana SH.,M.Hum dan selanjutnya terbit Sertifikat HGB untuk PG Colomadu dengan pemegang hak PTPN IX, sertifikat ini mencakup emplasement PG Colomadu dan di luar emplasement.
Adapun sertifikasi lahan meliputi luas total 197.403 M², terdiri dari 9 (sembilan) sertifikat dengan pemegang hak PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), sertifikat ini mencakup emplasemen PG Colomadu. Beberapa hal yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat adalah PP Nomor 3 Tahun 1946, PP Nomor 4 Tahun 1946, Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946, Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S – 249/MK.05/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Pabrik Gula Colomadu dan Pabrik Gula Tasikmadu serta Aktiva Perusahaan.
Iryanto menambahkan, PTPN IX sebagai perpanjangan tangan pemerintah, bersinergi bersama empat Badan Usaha Milik Negara lainnya yaitu PT PP (Persero) Tbk, PT PP Properti Tbk, PT Taman Wisata Candi Prambanan, Borobudur, dan Ratu Boko (Persero) serta PT Jasa Marga Properti fokus untuk mengembangkan De Tjolomadoe sebagai destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dan Jawa Tengah untuk dapat difungsikan sebagai pusat kebudayaan, Concert Hall serta area komersial untuk makanan/minuman maupun kerajinan tangan.
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah. Bersama empat BUMN lain kami bersinergi untuk terus mendorong De Tjolomadoe menjadi destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dalam mendukung promosi wisata dan pengembangan ekonomi daerah setempat," tegasnya.
Reporter:Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca Selengkapnya40 Pantun-pantun Lucu yang Sangat Menghibur, Cocok untuk Cairkan Suasana
Merdeka.com merangkum informasi tentang 40 pantun-pantun lucuyang sangat menghibur dan cocok untuk mencairkan suasana.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPastikan Pencoblosan Lancar, Kapolres Rohul Turun Langsung ke TPS dan Sapa Warga
Kapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPDIP soal Luhut Pandjaitan Dukung Prabowo-Gibran: Mungkin Ada yang Memerintahkan
PDIP tak ambil pusing dengan dukungan Luhut kepada Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaKondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan
Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.
Baca Selengkapnya