Dampak Penurunan Uang Muka Kredit Rumah & Mobil ke Perbankan

Otoritas moneter telah memberikan relaksasi Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko).

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Dampak Penurunan Uang Muka Kredit Rumah & Mobil ke Perbankan
Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Bank Indonesia (BI) optimis pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir tahun 2019 bakal mencapai hingga 12 persen. Keyakinan itu didasari dengan sejumlah kebijakan makropudensial yang telah diterbitkan oleh bank sentral.

"Kita target kredit masih 10 sampai 12 persen mudah-mudahan tetap di range," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).

Otoritas moneter telah memberikan relaksasi Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko). Dengan kebijakan tersebut, maka bukan tidak mungkin pertumbuhan kredit bisa tercapai.

Apalagi kata dia, BI juga tengah menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) ketiga kalinya sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen. Dengan begitu, secara otomatis suku bunga kredit disektor lainnya juga akan mengikuti.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso juga optimis pertumbuhan kredit industri perbankan hingga akhir tahun 2019 dapat tumbuh di 12 persen. Salah satunya didorong oleh kredit investasi yang mencatatkan pertumbuhan tertingginya.

Berdasarkan data OJK hingga April 2019, kredit perbankan baru tumbuh sebesar 11,05 persen secara tahunan dibandingkan penyaluran kredit di periode yang sama tahun lalu.

"Sekarang masih double digit 11 persen sekian tapi kita akan bisa 12 persen plus minus 1," ujar Wimboh.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit untuk sektor properti atau KPR sebesar 5 persen. Ketentuan ini diharapkan mampu mendorong angka permintaan sektor properti dan akan berlaku efektif pada 2 Desember 2019.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung, menekankan relaksasi pelonggaran ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua. Sementara, tidak mengatur dalam pembelian rumah pertama.

"Kalau kepemilikan rumah pertama tidak diatur. Bank terserah mau LTV nya berapa. Artinya uang muka terserah bank nasabah harus menyediakan berapa," kata dia di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).

Dia menjelaskan besaran LTV properti pun akan disesuaikan sesuai dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Pembeli dapat memilih properti mulai dari rumah tipe 21-70 hingga ruko dengan uang muka pada rentang 10-15 persen.

Di samping itu, dalam aturan baru ini BI juga akan memberikan tambahan keringanan rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti yang berwawasan lingkungan. Kategori yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan tetap merujuk pada sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga nasional maupun internasional di bidang lingkungan.

"Kalau properti berwawasan lingkungan ingin berikan insentif bagi properti berwawasan lingkungan tambahan 5 persen kalau dibandingkan yang awal 5 persen. Dibandingkan saat ini tambahan 10 persen jadi dari 80 persen menjadi 90 persen," jelas dia.

Dia menambahkan pertumbuhan sektor properti beberapa tahun ke belakang stagnan di kisaran 3,5 persen. Juda berharap dengan adanya dorongan kebijakan moneter dan makro prudensial ini mampu mempercepat pertumbuhan sektor properti.

"Apalagi kalau (DP KPR) ditambah kebijakan-kebijakan di sisi fiskalnya, atau pemerintah baik pusat dan daerah. Pasti akan lebih efektif," ucap dia.

Rekomendasi