Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengubah ketentuan lelang dan penetapan tarif listrik panas bumi. Ini bertujuan mencegah potensi penyelewengan yang dilakukan oleh kontraktor pemenang lelang.
"Lelang ke depan tidak lagi menggunakan ceiling price tapi Feed-in Tariff. Kalau dulu yang menang dipilih berdasarkan tarif termurah. Yang dinilai sekarang komitmen eksplorasi dan program kerja. Komitmen ekslorasi minimal USD 10 juta," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, Jakarta, Jumat (3/6).
skema berlaku selama ini, Yunus menjelaskan, membuka peluang perusahaan main-main mengikuti lelang. Sebab, mereka cukup memasang harga terendah untuk memenangkan tender.
Namun, alih-alih menggarap, mereka malah menjual izin proyek yang sudah dimenangkan ke pihak lain.
"Itu diatur dalam draft Peraturan Pemerintah (PP) yang sekarang ini sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo, diperkirakan terbit sekitar Agustus 2016," katanya.
"Kami sudah bahas bersama stakeholder terkait. Ada pertimbangan keuangan negara, tingkat pengembalian investasi yang menarik untuk investor berapa."
Yunus melanjutkan, beleid itu tidak berlaku untuk wilayah kerja panas bumi yang lama.
"Perlu dicatat, aturan ini tidak meregulasi Wilayah Kerja yang sudah diatur Permen ESDM 17/2014. Wilayah kerja yang lama tidak boleh pakai Feed-in Tariff baru, kan sudah Power Purchase Agreement dengan PLN."