Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit Pemerikasaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari kerja sama PT Hotel Indonesia Natour (HIN), PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia (GI). Dalam audit tersebut BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kontrak yang berpotensi merugikan BUMN sebesar Rp 1,2 triliun.
Angka diatas, menurut BPK diperoleh dari perjanjian BOT antara PT. HIN dan PT. CKBI dan PT. GI tidak sesuai perencanaan awal. Temuan 'pelanggaran' di luar kontrak kerja sama yaitu jangka waktu kerjasama melebihi 30 tahun, kompensasi tahunan yang diterima tidak sesuai dengan persentase pendapatan, sertifikat HGB ternyata dijaminkan pihak penerima BOT kepada pihak ketiga untuk memperoleh pendanaan, lalu PT CKBI melepas tanggung jawab setelah kontrak kerja sama ditandatangani.
Kemudian, adanya tambahan Gedung Perkantoran (Menara BCA) dan apartemen di atas objek BOT yang secara tidak jelas terdefinisi dalam perjanjian BOT belum diperhitungkan secara nilai ekonomis dalam bentuk pendapatan. Pembangunan Menara BCA dan apartemen tersebut diduga telah menyalahi kontrak.
Dalam kontak awal hanya ada empat yaitu pertama, Hotel Bitang Lima seluas 42.815 meter persegi. Kedua, pusat perbelanjaan I seluas 80.000 meter persegi. Ketiga, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 meter persegi dan fasilitas parkir seluas 175.000 meter persegi. Dalam hitungan BPK, atas situasi ini terdapat potensi hilangnya kompensasi sebesar Rp. 1,2 triliun.
Dalam Laporan selalu rugi, Kompensasi yang diterima oleh PT. HIN dari BOT PT. GI dari tahun 2011-2015 tercatat rata-rata hanya Rp 11,2 miliar pertahun. Sedangkan kompensasi tahunan dari BOT PT KCB dari tahun 2011-2015 rata-rata hanya Rp 1,6 M pertahun.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran Angka (FITRA) menilai kerugian tersebut sangat fantastis. Hal ini sungguh disayangkan karena HI adalah pusat sejarah yang dibangun oleh Soekarno. Namun, saat ini ditempati hanya untuk mencari untung pihak tertentu dengan proses perjanjian yang dilanggar. Potensi keuangan tersebut juga telah menutupi simbol sejarah bangsa ini.
"Untuk itu, FITRA meminta Presiden Jokowi harus menyelamatkan aset nasional khususnya di BUMN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2014 bahwa, seluruh aset BUMN harus diselamatkan. Bukan hanya revaluasi aset untuk peningkatan modal, tetapi penyelamatan atas potensi kerugian negara yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga," ujar Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi di Jakarta, Senin (15/2).
Dia pun mengimbau PT HIN untuk meninjau ulang perjanjian BOT tersebut. Lantaran, BPK telah menemukan potensi kerugian pendapatan kompensasi yang sangat besar.
"BPK dan PT HIN harus konsisten dalam menindaklanjuti temuan agar memberi efek jera terhadap pihak ketiga yang 'nakal' menyalahi kesepakatan awal," kata Apung.
Selain itu, lanjut dia, sejalan dengan fokus pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN, maka FITRA akan melaporkan potensi hilangnya pendapatan negara BOT ini ke KPK dalam waktu dekat.
Sesuai hasil audit BPK, ada kecurigaan pihak pihak yang mendapat keuntungan dari hal tersebut. Pemberantasan korupsi di perusahaan negara ini agar BUMN bersih dari unsur bisnis yang korupsi.