Kementerian Keuangan belum mendapat laporan dari Ditjen Bea Cukai terkait temuan beras impor Vietnam yang menyalahi aturan. Terutama, persoalan kode pabean (HS Code) yang sama antara beras jenis premium dan medium.
Adanya kesamaan kode pabean membuat peluang importir mengakali dokumen pelabuhan. Namun, Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengungkapkan semua klasifikasi komoditas, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri keuangan, Chatib Basri mengaku masih akan mengecek kode pabean sebagai izin impor beras pihak swasta. "Saya baru mau minta Pak Agung Kuswandono (Dirjen Bea Cukai)," ujar Chatib di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1).
Hal itu harus ditanyakan terlebih dahulu ke Bea Cukai. Diakuinya, tidak mudah mengenali jenis beras dengan kode pabean dalam skala besar.
"Saya mesti tanya Bea Cukai, kadang-kadang persoalan di lapangan itu, HS kan kode statistik tapi kalau barangnya mirip bagaimana? itu enggak gampang, apalagi kalau sudah ton," ungkapnya.
Untuk diketahui, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan, bukan Kemendag yang mengusulkan sistem HS Code beras. Semua klasifikasi komoditas, kata dia, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Penetapan HS code ditetapkan bea cukai, Kemendag hanya mengikuti. Kan (HS code beras) diubah dari sistem 2009 di 2012, kita ikut mengubah ketetapan HS merujuk keputusan Kemenkeu," kata Bayu selepas mengisi seminar Artajasa di Jakarta, Rabu (29/1).
Sebelumnya, Bea Cukai mengakui importasi 16.900 ton beras sepanjang 2013, rentan disusupi beras ilegal. Diduga importir memanfaatkan kesamaan kode HS antara beras khusus dan beras medium. Dalam data otoritas pabean, kode kedua jenis beras berbeda harga itu sama-sama 1006.30.99.00.
"Masuknya beras impor yang biasa diimpor Bulog, diduga menggunakan Surat Persetujuan Impor yang diperuntukkan bagi importasi beras khusus, seperti Japonica dan Basmati," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai Susiwijono kemarin.
Bea Cukai, Kemendag, dan Kementerian Pertanian langsung membahas persoalan ini dua hari lalu. Hasilnya, setiap pihak berusaha mengatasi kelemahan sistem masing-masing.
Setelah sebelumnya berkukuh tak ada impor beras sepanjang 2013, kini Bayu melunak. Dia membenarkan bahwa ada aktivitas pengiriman beras dari Vietnam, tapi dia berkeras pihaknya cuma mengikuti rekomendasi Kementerian Pertanian. Itupun praktik yang sudah lama dilakukan.
"Dilihat dari prosedurnya kan sama saja (seperti tahun-tahun sebelumnya), yang boleh impor hanya beras khusus," kata Bayu.
Untuk mengurangi potensi penyimpangan, Bayu mendukung langkah bea cukai yang memperketat pengawasan impor beras. Nantinya, cuma Badan Urusan Logistik (Bulog) yang dapat kemudahan pabean.
"Saya mendukung langkah bea cukai, bahwa sekarang mereka akan melakukan pemeriksaan fisik untuk beras," ujarnya.
Di sisi lain, akibat terkuaknya kasus beras impor ini Kementerian Pertanian bakal menerbitkan rekomendasi impor beras dengan kelengkapan persyaratan lebih sulit. Mencakup persyaratan kemasan, jaminan suplai, sampai merek barang.
Sedangkan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berjanji akan menyempurnakan usulan data kode HS supaya beras khusus dan beras medium asal luar negeri mudah dibedakan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2008 juga disempurnakan, dengan mencantumkan kriteria beras khusus bagi importir swasta secara lebih komprehensif.