Belum Bayar Utang Rp258,6 M ke Masyarakat, Kemenkeu Masih Lakukan Pendalaman

Ombudsman mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai maladministrasi yang belum dilakukan Kementerian Keuangan. Dalam surat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pembayaran utang kepada sejumlah masyarakat pelapor yang nilainya mencapai Rp258,6 miliar.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Belum Bayar Utang Rp258,6 M ke Masyarakat, Kemenkeu Masih Lakukan Pendalaman
Utang. ©Shutterstock

Ombudsman mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai maladministrasi yang belum dilakukan Kementerian Keuangan. Dalam surat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pembayaran utang kepada sejumlah masyarakat pelapor yang nilainya mencapai Rp258,6 miliar.

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya memang telah menerima surat rekomendasi dari Ombudsman. Namun sebelum melakukan pembayaran pihaknya perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu melalui satuan tugas (satgas) di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM.

"Kita perlu melakukan pendalaman, pendalaman dilakukan satgas tim yang dibentuk Kemenko Polhukam," kata Yustinus di Jakarta, Jumat (3/3).

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah. Meskipun putusan yang disampaikan Ombudsman bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Kemenkeu bukan tidak mau membayar, tapi ini bentuk kehati-hatian karena meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman," kata Pras.

Hingga saat ini tim satgas masih terus bekerja, sehingga pihaknya belum bisa melakukan pembayaran. Sebab untuk proses pelunasan utang tersebut harus menunggu hasil rekomendasi satgas.

Sebelumnya, Ombudsman mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan pihak terkait.

Kementerian Keuangan dilaporkan memiliki pembayaran uang yang belum dilaksanakan (utang) kepada sejumlah masyarakat pelapor. Total nilainya mencapai Rp 258,6 miliar. Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih mengatakan, inti persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat, yakni belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rekomendasi