Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru Kementerian ATR yang Terapkan Syarat BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah

Baru Kementerian ATR yang Terapkan Syarat BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pelayanan publik. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres tersebut mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk gubernur, bupati, walikota untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan kebijakan tersebut akan dimulai dengan menyesuaikan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga.

"Inpres ini tidak harus dilakukan dalam waktu 2 minggu, ini kita mulai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteran Sosial, Kemenko PMK, Andie Megantara dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Jakarta, Kamis (24/2).

Andie mengatakan pelaksanaan inpres dimulai pada setiap kementerian/lembaga disesuaikan dengan kesiapannya. Bila aturannya sudah disusun dengan mekanisme teknisnya, baru bisa menjalankan Inpres tersebut.

"Ini kita mulai dengan kesiapannya, kalau aturannya ini sudah siap ya bisa keeluar, kalau KL belum siap berarti masih dalam pembahasan," kata dia.

Baru Kementerian ATR yang Menerapkan

Hingga saat ini Andie mengatakan baru ada Kementerian ATR/BPN yang sudah siap melaksanakan inpres tersebut. Itu pun baru sebagian layanan yang diberikan, yakni dalam pengurusan jual beli tanah atau bangunan saja.

"Sekarang ini kan baru dari ATR/BPN yang siap, maka dia jalan duluan. Lainnya ini masih ada 29 KL yang masih dalam pembahasan dengan semua pihak secara gradual," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam sejumlah layanan publik. Antara lain jual beli tanah. Pengurusan SIM, STNK dan SKCK. Pendaftaran Haji dan Umrah.

Lalu, pengajuan Kredit Usaha Rakyat. Pengajuan izin usaha. Petani penerima program kementerian. Nelayan penerima program kementerian.

(mdk/ags)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP