Aturan baru terbit, Pertamina Cs harus izin pemerintah naikkan harga BBM non subsidi

Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga atau penyalur BBM melalui SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri ESDM.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Aturan baru terbit, Pertamina Cs harus izin pemerintah naikkan harga BBM non subsidi
SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menerbitkan aturan tentang perhitungan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau umum seperti Pertamax, Pertalite dan lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, peraturan baru tersebut menyatakan penetapan harga BBM non subsidi di luar avtur dan industri, harus mendapatkan persetujuan pemerintah. Selain itu, penetapan batas bawah keuntungan yang sebelumnya 5 persen juga dihapuskan, sehingga hanya ada batas atas 10 persen dari harga dasar.

"Bahwa untuk BBM umum tetap ditentukan harganya oleh perusahaan, tapi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Batas bawahnya 5 persen dihapus tapi atasnya tetap 10 persen," kata Susyanto, di Jakarta, Kamis (19/4).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Badan usaha seperti Pertamina, Shell, Total dan lainnya harus mengikuti aturan ini.

Dalam aturan ini, perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar. Hal tersebut merupakan bunyi Pasal 4 ayat 1.

Selanjutnya dalam ayat 2, besaran PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah provinsi setempat.

Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Dalam Pasal 4 ayat 4, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Kemudian dalam Pasal 4 ayat 5, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, harga jual eceran BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian BBM Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Laporan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Terakhir dalam Pasal 4 ayat (7), dalam hal terjadi ketidaksesuaian penerapan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 5, badan usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya Menteri ESDM menyatakan, penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dilakukan untuk meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat atas BBM.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi