Asosiasi minta pungutan emiten dihapuskan dan penerapan listing fee diubah

"Kami usulkan listing fee menggunakan rumus lama, yakni berdasarkan modal disetor tidak seperti saat ini yang menggunakan market capital. Ini membuat perusahaan yang besar seakan dapat hukuman, semakin besar maka biayanya semakin tinggi."

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Asosiasi minta pungutan emiten dihapuskan dan penerapan listing fee diubah
Peluncuran IDX30. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengubah struktur acuan penerapan listing fee berdasarkan kapitalisasi pasar (market capitalization/ market cap) menjadi modal disetor.

Direktur Eksekutif AEI, Isakayoga mengatakan, acuan listing fee dengan menggunakan market capital akan membebani perusahaan-perusahaan besar.

"Kami usulkan listing fee menggunakan rumus lama, yakni berdasarkan modal disetor tidak seperti saat ini yang menggunakan market capital. Ini membuat perusahaan yang besar seakan dapat hukuman, semakin besar maka biayanya semakin tinggi," ungkapnya di Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/7).

Dia mengatakan usulan tersebut telah disampaikan ke jajaran direksi bursa. Namun, hingga kini otoritas pasar modal tidak pernah melakukan pembahasan atau mengubah mekanisme listing fee tersebut. "Belum ada keputusan, belum ada hasil. Kita tidak tahu," terang dia.

Selain itu, AEI juga mengusulkan kepada OJK untuk menurunkan pungutan emiten atau menghapus pungutan terhadap emiten.

Dia menjelaskan, di zaman Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), emiten tidak dibebani dengan iuran. "Makanya kami usulkan rasionalisasi, arahnya menurunkan pungutan atau menghapus pungutan. Karena dulu pungutan emiten ini tidak ada," kata dia.

Harapannya, usulan tersebut dapat dijawab melalui revisi PP No.11/2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kelihatannya itu masih dalam proses untuk direvisi, kita enggak tahu. Karena sekarang kan semangatnya sama efisiensi. Tapi semangatnya itu mulai dipikirkan apakah pungutan itu tidak dilakukan atau diturunkan," tandasnya.

Rekomendasi