Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arus balik, Kemenhub usul pengendara motor dilarang jalan malam

Arus balik, Kemenhub usul pengendara motor dilarang jalan malam Pemudik motor di Karawang. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mendorong Kepolisian melarang pemudik sepeda motor melakukan perjalanan di malam hari. Ini guna menekan angka kecelakaan saat arus balik Lebaran.

"Kami tidak ingin kecelakaan lalu lintas terus meningkat. Alhamdulillah evaluasi kecelakaan hingga hari ini sudah menurun, yang agak tinggi adalah sepeda motor. Kalau sepeda motor banyak kecelakaan malam hari ya dilarang saja, tidak boleh melakukan aktivitas perjalanan malam hari. Istirahat di rest area atau lainnya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam keterangan tulis, Jakarta, Kamis (7/7).

Berdasarkan data Korlantas Polri, sebanyak 53 persen kecelakaan pada arus mudik kali ini melibatkan sepeda motor. Berdasarkan itu Kepala korlantas Polri Irjen Pol. Agung Budi Maryoto menyarankan pemudik sepeda motor melakukan perjalanan pada pagi dan siang hari.

"Paling tidak roda dua berangkatnya pagi, malam tidak usah," ucap Agung.

Di luar itu, Pudji mengingatkan para kepala terminal bus di daerah untuk selalu mengawasi dan mengecek kesehatan para supir bus. Sebab, salah satu penyebab kecelakaan bus adalah kondisi supir yang sudah kelelahan dan mengantuk.

Terkait persiapan arus balik, Pudji mengatakan seluruh pihak terkait akan berupaya keras menekan potensi kemacetan panjang di sejumlah daerah. Salah satunya pada pintu tol Cikarang Utama.

"Ini harus jadi konsentrasi. Tipsnya adalah lebih awal melakukan pengalihan arus apabila sudah mulai terjadi antrian panjang untuk masuk tol Cikarang Utama," katanya.

"Ke depan sesuai dengan arah pembangunan strategis, harus sudah ada jalur alternatif, flyover, yang tidak lagi melalui jalur kota, tapi jalur arteri. Brebes itu kan tidak ada arteri. Itu permasalahan besar. Ke depan harus disiapkan jalur arteri yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP