Alasan kenapa gambar bahaya rokok tidak pengaruhi konsumen
Merdeka.com - Mulai Selasa (24/6), Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, terhadap produk rokok wajib agar mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar menyeramkan. Tahun ini, jumlahnya produksi rokok naik sebesar dua miliar batang menjadi 345 miliar batang.
Produsen rokok, diberi waktu dalam dua bulan mengedarkan rokok dengan bungkus lama atau belum ada gambar bahaya merokok. Aturan inipun, telah diprotes para pengusaha rokok kecil. Bagi pengusaha yang masih membandel, yang tidak menampilkan gambar bahaya merokok 40 persen dari bungkus rokok, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Kementerian Perindustrian pesimis aturan tersebut bisa menekan produksi rokok kretek maupun putih. Alasannya, mayoritas masyarakat Indonesia membeli rokok secara ketengan atau eceran tanpa bungkus.
"Alhasil, gambar peringatan yang sedianya menjadi penghambat minat perokok ini jadi tidak terlihat, karena perokok tidak perlu melihat bungkus rokok itu," katanya.
Dia mencontohkan, pola dan aturan yang diterapkan Indonesia walaupun mengacu pada aturan di Singapura, Australia dan berbagai negara, tidak menurunkan minat orang untuk merokok atau menurunkan produksi rokok secara signifikan.
"Dampak promosi anti rokok melokalisir perokok di tempat tertentu belum signifikan," ujar Direktur Minuman Dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad di Jakarta, Selasa (24/6).
Dia mengaku pemberlakuan aturan gambar menyeramkan pada bungkus rokok, tidak mengalami kendala. Dari hasil kunjungannya belum lama ini, kesiapan produsen bahkan dari yang skala kecil pun sudah cukup memadai. "Hasil kunjungan, kemasan bergambar sudah dicetak. Dan sudah siap untuk mengemas," katanya.
Untuk mengawasi peredaran rokok setelah adanya aturan anyar, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, mengeluarkan surat edaran Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, yang meminta kepada para menteri mengawasi aturan tersebut di lapangan.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya