6 Peraturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan selesai pada Jumat, 15 April 2022. Dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diadakan hari ini, 6 peraturan turunan itu disampaikan kepada publik untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat.
"Proses yang panjang ini juga tidak terlepas dari apa yang sudah kita lakukan bersama-sama pada forum konsultasi publik di Balikpapan pada tanggal 22-23 Maret yang lalu," ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3).
Sebelumnya, kata Rudy, pihaknya telah menindaklanjuti berbagai masukan dari konsultasi publik di dalam pembahasan-pembahasan baik secara internal, maupun antar Kementerian/Lembaga untuk menegaskan hal apa saja yang perlu disiapkan di dalam masing-masing turunan PP tersebut.
"Memang kita lihat bahwa peraturan perundangan ini saling terkait satu sama yang lain terutama yang terkait dengan kewenangan daerah, kemudian dengan pendanaan, dan juga tentunya mengenai perpres otorita itu sendiri," ujarnya.
Bahkan, kemarin Bappenas baru menyelesaikan rangkaian rapat panitia antar kementerian untuk menegaskan kembali dan melakukan sinkronisasi.
Advertisement
Tak hanya itu saja, selama 3 hari terakhir, Bappenas juga telah melakukan pembahasan secara paralel lantaran waktunya sangat ketat. Bahkan, kata Rudy, terdapat 1 peraturan perundangan yang harus dibahas selama 2 hari 2 malam dan akhirnya bisa diselesaikan meskipun masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang mesti diperbaiki.
"Untuk mempertajam betul apa yang harus kita siapkan sebelum nanti masuk ke harmonisasi yang akan dilakukan pada hari Senin nanti, dan selanjutnya tentunya kita akan serahkan kepada Setneg," katanya.
Sebagai informasi, sebenarnya terdapat 9 peraturan turunan yang harus diselesaikan terkait Ibu Kota Nusantara. Namun, 3 peraturan lainnya bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6