Melihat rekam jejak pengucuran modal untuk Bank Mutiara atau yang semula bernama Bank Century, pertama kali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyetorkan modal sementara ke Bank Century terjadi pada November 2008. Nilainya mencapai Rp 6,7 triliun. Dengan demikian masa penyertaan modal LPS ke bank itu genap berusia 5 tahun pada November 2013.
Akhir November 2013, BI minta kepada LPS untuk menambah modal Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. Suntikan modal ini diperlukan untuk menaikkan rasio kecukupan modal (CAR), sesuai dengan peraturan BI. Namun tidak semua dikabulkan.
Senin (23/12) malam LPS akhirnya kembali mencairkan PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun. Itu dilakukan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mutiara yang dihadiri komisioner LPS dan direksi dan komisaris Bank Mutiara .
"Semula BI minta agar LPS menyetorkan PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. Namun setelah dilakukan audit oleh auditor independen, nilainya turun menjadi Rp 1,249 triliun. Sudah merupakan hasil verifikasi terakhir BI," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.
Banyak pihak mempertanyakan sekaligus mengkritik keputusan Bank Indonesia memberi izin agar LPS kembali memberi dana talangan kepada Bank Mutiara . Keraguan publik akhirnya terjawab.
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menyatakan penyertaan modal kelima kalinya dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Mutiara , 23 Desember 2013 menyalahi undang-undang. Akan tetapi, perhitungan potensi kerugian negara belum tuntas karena Bank Indonesia belum bersedia dimintai keterangan. Temuan itu telah disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 17 April lalu.
"Proses penyertaan modal sementara dari LPS ke Bank Mutiara , patut diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Jakarta, Senin (21/4)
Bank Indonesia (BI) angkat suara terkait hasil pemeriksaan BPK yang menyebut bahwa kucuran dana untuk Bank Mutiara menyalahi aturan yang ada. Bank sentral menegaskan bahwa Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang diminta pengawas perbankan saat itu kepada pemilik PT Bank Mutiara Tbk (BCIC), yakni LPS, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan, prosedur tersebut sama seperti yang diberlakukan kepada bank-bank lain.
"Akhir Desember BI masih sebagai pengawas perbankan. Kita bahas tidak cuma Bank Mutiara , semua bank, kalau dia (bank) kekurangan modal atau tren kondisinya kekurangan modal, kita surati pemiliknya supaya nambah modal. Dan pemiliknya ( Bank Mutiara ) sepakat yaitu LPS," jelas Tirta.
Menteri Keuangan Chatib Basri ikut membela Bank Indonesia dan LPS. Bendahara negara memiliki pendapat berbeda dengan hasil temuan BPK .
Selaku Ketua Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), menkeu menilai rapat bersama LPS, Bank Indonesia , dan Otoritas Jasa Keuangan pada 16 Desember lalu berjalan normal. Kebutuhan pemberian dana talangan juga dianggap wajar. Pertimbangannya, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Mutiara anjlok.
"Pada pertemuan 16 Desember, disampaikan, LPS silakan mengambil langkah-langkah yang sesuai," kata Chatib.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro turut menilai tidak ada masalah dalam PMS kelima kalinya itu. LPS sebagai pemilik Bank Mutiara dan BI dinilainya telah menjalankan tugas.
"Justru kita (FKSSK) tidak boleh turut campur. Itu urusan pemilik modal (LPS) dengan banknya," kata Bambang.
Terlepas dari itu, merdeka.com mencatat lima fakta dari BPK yang mengindikasikan suntikan modal ke Bank Mutiara melanggar hukum. Berikut paparannya.
Advertisement
Indikator pelanggaran itu terlihat dari keberadaan aset produktif yang masuk kategori kolateral lima alias aset toxic, tidak pernah dilaporkan direksi Bank Mutiara kepada LPS. Hasilnya, rasio kecukupan modal (CAR) bekas Bank Century itu sepanjang periode 2011-2013 terkesan bagus.
Hadi menjelaskan, auditor BPK berhasil menemukan fakta, bahwa sebetulnya pada 30 Juni 2013, CAR Bank Mutiara sudah minus 3,16 persen.
Pada 29 Juli 2013, barulah bank yang bermasalah ini menulis surat permohonan kepada Deputi I Bank Indonesia agar mendapat suntikan modal, dan kemudian dikabulkan oleh bank sentral.
BI punya pembelaan. Prosedur permintaan penambahan modal dilakukan BI melihat tren penurunan modal yang terjadi pada bank tersebut. BI sendiri mengaku telah memperketat pengawasan kepada bank-bank yang mengalami tren penurunan modal sebelum melayangkan surat permintaan penambahan modal kepada pemilik bank.
"Semua bank ketika sudah ada tren turun modal itu kita surati. Jadi kita ada simulasi, kalau ini (tren penurunan modal bank) dibiarin kondisinya, itu akan bahaya, misalnya. Jadi tidak saat itu kurang langsung disurati, tapi trennya menurun baru kita surati," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara.
Advertisement
Sikap BI yang langsung memberikan izin LPS menyuntikkan dana talangan hanya berbekal surat permohonan, menurut Hadi, melanggar Peraturan BI pasal 33. Sebab, sepanjang Juli hingga Desember ketika dana talangan diberikan, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang terdiri dari bank sentral, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan, belum menggelar rapat.
"Kalau terjadi sampai CAR minus, maka bank itu tidak dapat disehatkan, dan harus dimintakan keputusan FKSSK bahwa apakah itu nanti berkelanjutan atai tidak. Tapi ini langsung dibayar oleh LPS kepada Bank Mutiara," ungkap Hadi.
Terkait dengan penilaian BPK dimana seharusnya PMS harus melalui persetujuan FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan), Tirta menjelaskan, bahwa kondisi Bank Mutiara saat membutuhkan suntikan dana tahun 2013, berbeda dengan kondisi Bank Century pada 2008 lalu.
Tirta menjelaskan, pada 2008 pemilik Bank Century sudah tidak mampu melakukan penambahan modal. Di samping itu, kondisi perekonomian saat itu dalam keadaan genting. Sementara untuk PMS Bank Mutiara tahun lalu, pemilik Bank Mutiara masih sanggup melakukan penambahan modal dan kondisi perekonomian tidak segenting tahun 2008.
"Kalau yang ke FKSSK itu yang ditengarai berdampak sistemik. Dibahas di situ apakah mau diselamatkan atau ditutup. Kalau yang reguler ya prosedur biasa. Pengawasan yang waktu Century itu pemiliknya sudah gak mau tambah modal sudah ga punya uang, baru dibawa ke FKSSK, berdampak sistemik atau tidak. Dalam kondisi ekonomi genting saat itu, bank kecil bisa saja berdampak sistemik, karena efeknya berantai," jelas Tirta.
Advertisement
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan ada undang-undang yang dilanggar saat tahun lalu Bank Mutiara tiba-tiba mendapat tambahan dana Rp 1,24 triliun dari LPS. Dugaan awal, fungsi pengawasan lembaga yang menguasai mayoritas saham bekas Bank Century itu tidak berjalan efektif.
Ini karena penyaluran kredit Bank Mutiara kepada nasabahnya berpotensi melanggar undang-undang. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, beberapa temuan menonjol misalnya ada nasabah kredit bekas Bank Century itu mendapat bunga penjaminan 8 persen. Padahal seharusnya cuma 6 persen.
"Sisanya itu cashback. Sehingga pengawasan LPS diduga tidak efektif," ujarnya dalam acara perpisahan Ketua BPK yang memasuki masa pensiun di Jakarta, Senin (21/4).
Advertisement
LPS juga dinilai lalai karena tidak memeriksa apakah proses penyaluran kredit yang dilakukan manajemen Bank Mutiara sudah tepat. Terbukti, rasio kecukupan modal (CAR) bank bermasalah itu anjlok tahun lalu akibat gagal bayar sejumlah debitur secara bersamaan.
Hadi menilai kondisi itu wajar, karena beberapa perusahaan yang mendapat kucuran dana sejak awal sudah tidak layak. Sebagian juga adalah nasabah yang bermasalah sejak sebelum kasus Century mencuat pada 2008.
"BPK menemukan bahwa ada perusahaan yang sudah tidak bayar cicilan kredit dari 2008, diresktrukturisasi 2010, tapi neracanya yang dipakai sebagai jaminan masih anaudited sejak 2006," ungkapnya.
Sementara ini, BPK menduga segala keanehan kredit itu disengaja. Sebab, jika dilaporkan maka akan merusak status aset produktif dan menurunkan CAR hingga minus.
Advertisement
Sejauh ini, BPK baru mewawancarai 25 saksi ahli terkait dengan latar belakang dan prosedur pengucuran dana talangan Rp 1,24 triliun tahun lalu. Mereka terdiri atas 10 orang direksi Bank Mutiara, 1 orang petinggi anggota FKSSK, dan sisanya dari LPS.
"Bank Indonesia dengan surat tanggal 20 Januari 2014 menolak diperiksa, karena BPK belum mendapat izin dari DPR," kata Ketua BPK Hadi Poernomo.
Keterangan BI jadi kunci, sebab pada Desember 2013 ketika dana talangan diberikan, fungsi pengawasan perbankan masih berada di bank sentral belum berpindah ke OJK. Sejauh ini, data-data yang didapatkan BPK barulah dari OJK.
"Ini pasti akan ditingkatkan ke level pemeriksaan, tapi kan sekarang kita belum bisa menguji BI. Sedangkan untuk izin (memeriksa pejabat BI), DPR masih reses sampai Mei," tuturnya.