5 Cara jitu siapkan keuangan agar tak bangkrut pasca bercerai

Jika Anda menjadi korban perceraian, tentu potensi masalah lain timbul seperti keuangan.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
5 Cara jitu siapkan keuangan agar tak bangkrut pasca bercerai
perceraian. shutterstock

Tak ada orang yang menginginkan rumah tangga berujung pada perceraian. Semua orang yang menikah memiliki mimpi hidup bersama dan membangun keluarga hingga nyawa memisahkan.Meski demikian, perceraian tetap menghantui setiap keluarga. Faktanya, tidak semua orang yang menikah siap secara mental dan keuangan kalau bercerai. Padahal, dua hal ini penting untuk disiapkan secara matang sebelum akhirnya memutuskan untuk menghabiskan sisa hidup bersama.Jika Anda menjadi korban perceraian, tentu potensi masalah lain timbul seperti keuangan. Maka itu, sebaiknya harus juga mengetahui cara mempersiapkan dan mengelola keuangan supaya tidak bangkrut setelah bercerai.Berikut penjelasannya seperti ditulis cermati :

Kasus perceraian untuk alasan apapun harus ditangani secara khusus supaya tidak merugikan seseorang secara keuangan. Perubahan gaya hidup akibat tanggung jawab nafkah sudah ditanggung sendiri-sendiri.Kemudian, harus rela kehilangan harta paling tidak sebagian. Lalu, kebutuhan hidup anak (bagi Anda yang sudah memiliki buah hati) tidak bisa melemparkan tanggung jawab.Ada hal yang lain yang dapat membebani keuangan Anda seperti muncul biaya administrasi yang harus dilunasi selama proses perceraian berlangsung, mulai dari biaya pengacara, akuntan, notaris, bahkan divorce planner jika ada.

Masalah harta gono-gini adalah potensi masalah yang paling utama muncul ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah. Ada sebagian harta yang bukan termasuk dalam golongan harta gono-gini menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu, pertama harta bawaan yang sudah dimiliki masing-masing pasangan (suami atau istri) sebelum menikah, dan yang kedua harta perolehan atau harta milik suami maupun istri setelah menikah dan didapatkan dari hibat, wasiat, atau warisan. Maka dari itu buatlah aset mana saja yang memang menjadi harta pribadi Anda sebelum dan sesudah menikah. Membuat dokumentasi mengenai aset itu haruslah mencakup semua hal termasuk kuitansi serta akta kepemilikan yang tersusun secara rapi guna memudahkan proses perceraian.

Utang juga menjadi potensi masalah sekaligus sumber masalah pasangan bercerai. Mungkin saja, pasangan menikah sedang dalam masa pembayaran utang KPR atau cicilan kendaraan bermotor.Jarang sekali ada pasangan suami-istri yang 100 persen bebas dari utang. Maka dari itu pasangan harus berdiskusi dan menyepakati pembagian kewajiban pelunasan utang tersebut, apakah dibagi dua atau dilanjutkan sesuai dengan porsi kemampuan masing-masing.

Hadirnya anak dalam keluarga sudah layak dan sepantasnya dianggap sebagai tanggung jawab berdua. Sebagai kepala keluarga, suami seharusnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk masalah tunjangan anak, namun tak jarang dalam kenyatannya tuntutan yang sama besar ini akhirnya harus ditanggung oleh pihak istri selaku ibu dari anak tersebut.Ini yang kemudian menjadi hal yang harus diingat oleh pasangan yang bercerai. Kendati dipisahkan oleh palu hakim yang meresmikan perpisahan, anak jangan sampai jadi korbannya. Tetap anak kandung dari pasangan yang berpisah dan tentu saja tetap menjadi tanggung jawab orang tuanya.Tidak ada salahnya dari pihak istri membuat perjanjian yang fungsinya mempertegas kewajiban mantan suami dalam menanggung tunjangan anak. Bahkan ketika perjanjian itu mengatakan bahwa tanggung jawabnya dibagi berdua, harus dirinci apa saja yang menjadi alokasi kewajiban sang Ayah dan Ibu.

Perubahan status yang tadinya menikah menjadi bercerai tentu akan mempengaruhi kondisi finansial setelah berpisah. Maka jangan lupa menyesuaikan ulang gaya hidup setelah bercerai. Setidaknya, jangan sampai kehidupan Anda menjadi lebih sengsara dibandingkan dengan saat masih berstatus kawin.

Rekomendasi