Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Debt Collector Fintech Ditangkap Atas Aduan Pornografi, Asusila dan Pengancaman

4 Debt Collector Fintech Ditangkap Atas Aduan Pornografi, Asusila dan Pengancaman Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus 4 debt collector fintech yang telah menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut ditangkap berdasar laporan korban atas aduan pornografi, pengancaman, asusila, pengancaman kekerasan dan menakut-nakuti melalui media elektronik.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairulmenyebutkan, keempat tersangka tersebut berasal dari PT VCard Technology Indonesia yang bergerak dalam usaha Fintech Per To Per Lending atau pinjam meminjam dengan merek Vloan.

"Sudah kita amankan ke empat orang ini berperan sebagai debt collector (penagih)," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/1).

Tindak pidana tersebut terjadi sebab pada saat nasabah mendownload aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui oleh perusahaan PT Vcard Technologi Indonesia (VLOAN). Salah satunya adalah seluruh data yang ada di HP nasabah dapat diakses oleh pihak perusahaan.

"Adapun motifasi dari para tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut, agar para nasabah merasa cemas dan khawatir dengan segala tindakan, baik yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh para tersangka, dengan harapan dari tindakan yang mereka lakukan para nasabah yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang terakhir adalah pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Adapun kerugian dari para korban adalah, salah satu dari mereka ada yang harus diberhentikan dari pekerjaannya, menanggung malu akibat penyebaran utang pada seluruh kontak yang terdapat pada HP korban, merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan berbagai konten serta perkataan pornografi dalam group Whatsapp yang mereka buat," tutupnya.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa laptop, handphone serta simcard.

Berikut identitas tersangka :

- Indra Sucipto, laki-laki, 31 Tahun, Jakarta, 30 Juni 1987, pekerjaan Karyawan Swasta;

- Panji Joliandri, laki-laki, 26 Tahun, Bengkulu, 29 September 1992 , pekerjaan Karyawan Swasta;

- Roni Sanjaya, laki-laki, 27 tahun, Jakarta, 11 November 1991, pekerjaan Karyawan Swasta;

- Wahyu Wijaya, laki-laki, 22 Tahun, Padang Cermin, 22 November 1996, pekerjaan Karyawan Swasta.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang

Kronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang

Penganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembong hingga Jadi Buronan

Kronologi Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembong hingga Jadi Buronan

Saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga agar FN untuk menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya
Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri

Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri

Di media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aiptu FN Kabur Setelah Menyerang Debt Collector di Palembang

Aiptu FN Kabur Setelah Menyerang Debt Collector di Palembang

Pemicunya diduga karena tak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.

Baca Selengkapnya
Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Mobil Menunggak Ditarik Paksa, Polisi Aniaya 2 Debt Collector di Mall Palembang

Tak Ingin Mobil Menunggak Ditarik Paksa, Polisi Aniaya 2 Debt Collector di Mall Palembang

Pelaku lantas mengeluarkan senpi miliknya dan mengancam akan menembak korban lantaran cek-cok yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN, Polisi Tembak Debt Collector Pelanggar Etik Polri

Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN, Polisi Tembak Debt Collector Pelanggar Etik Polri

Aiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek

Baca Selengkapnya
Patut Dicontoh, Aksi Polisi Kawal Warga Depok usai Diteror Debt Collector Banjir Pujian

Patut Dicontoh, Aksi Polisi Kawal Warga Depok usai Diteror Debt Collector Banjir Pujian

Anggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.

Baca Selengkapnya