Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution telah resmi menjadi Wali Kota Medan. Sebagai kepala daerah, Bobby memiliki banyak tugas yang harus dijalankan.
Salah satunya adalah menegakkan jam operasional yang telah ditentukan terkait protokol kesehatan.
Dalam unggahan di akun Instagramnya, Bobby terlihat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam di Medan. Saat melakukan sidak, Bobby kaget lantaran masih banyak pengunjung serta dentuman musik masih kuat menyala.
Ia dan tim lantas memberikan imbauan pada pengelola hiburan malam. Bobby juga menekankan kembali terkait Surat Edaran Walikota Medan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Covid-19 di Kota Medan tentang pembatasan jam buka tempat lokasi hiburan.
Berikut ulasan lengkapnya.
Advertisement
Dilansir dari akun Instagram @bobbynst, Bobby terlihat melakukan sidak ke tempat hiburan malam bersama Wakil Wali Kota Medan, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kasatpol PP.
Saat dilakukan sidak, ternyata masih ada saja pengelola tempat hiburan malam yang melanggar batas jam operasional yang ditentukan.
"Malam ini saya bersama Wakil Wali Kota Medan @bungauliarachman , Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kasatpol PP melakukan sidak ke tempat hiburan malam.
Ternyata masih ada saja pengelola hiburan malam yang membandel, melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan terkait protokol kesehatan," tulis Bobby.
Advertisement
Saat melakukan sidak, Bobby Nasution kaget lantaran masih banyak pengunjung serta dentuman musik pun masih kuat menyala."Seperti di Shoot, salah satu lokasi hiburan malam di Jalan Patimura. Saat disididak, disana masih banyak pengunjung dan dentuman musik juga masih kuat menyala," sambungnya.
Advertisement
Bobby Nasution pun memberikan imbauan kepada seluruh pengelola hiburan malam ataupun lokasi keramaian lainnya untuk mematuhi batas jam operasional. Ia juga menegaskan akan memberikan tindakan tegas jika masih ada pengelola yang melanggarnya. "Saya mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan malam ataupun lokasi keramaian lainnya agar mematuhi batas jam operasional demi menjaga protokol kesehatan. Jika masih ada lagi pengelola yang melanggarnya, maka akan diberikan tindakan tegas oleh Pemko Medan," lanjutnya.
Advertisement
Bobby Nasution juga kembali menekankan bahwa Pemerintah Kota Medan telah memberlakukan Surat Edaran Walikota Medan No. 188.55/1191 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Covid-19 di Kota Medan tentang pembatasan jam buka tempat lokasi hiburan."Kembali saya tekankan bahwa Pemko Medan telah memberlakukan Surat Edaran Walikota Medan No. 188.55/1191 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Covid-19 di Kota Medan tentang pembatasan jam buka tempat lokasi hiburan tersebut.Penyebaran Covid-19 dapat kita cegah jika kita semua saling menjaga dan mematuhi dengan ketat protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.