Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo sebut Netflix belum ada itikad penuhi aturan pemerintah

Menkominfo sebut Netflix belum ada itikad penuhi aturan pemerintah Netflix. © Digitaltrends.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan jika hingga saat ini Netflix, layanan streaming video, belum ada kabar akan membentuk Badan Usaha Tetap (BUT).

"Netflix, belum ada kabar. Belum.. Belum ketemu saya juga," ujarnya seusai memberikan sambutan pada acara Echelon Indonesia 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (05/04).

Dirinya pun tak menjelaskan lebih detail terkait hal itu. Namun, dia mengatakan saat ini layanan streaming yang sudah bertemu dengan dirinya adalah Spotify. Layanan streaming musik tersebut, dikatakannya, sudah bekerja sama dengan operator selular, Indosat Ooredoo.

Menurutnya, pemain Over The Top (OTT) asing sebetulnya bisa melakukan opsi lain tanpa harus mendirikan perusahaan sendiri di Indonesia. Opsi tersebut di antaranya, joint venture atau bekerja sama dengan operator selular. Cara tersebut juga termasuk sebagai syarat untuk beroperasi di Indonesia.

"Kalau yang Spotify itu kan bekerja sama dengan operator selular. Jadi gak masalah, gak perlu juga mendirikan perusahan sendiri. Untuk jadi BUT kan ada beberapa cara. Bisa buat perusahaan di Indonesia, joint venture, atau kerja sama bareng operator," ujar pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Kata dia, yang terpenting adalah ketika konsumen dirugikan, maka mereka bisa mengadu ke pihak yang bekerjasama dengan OTT tersebut.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP