Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto: Jangan teriak pemerintah seperti Orba, saya kan ada di sana

Wiranto: Jangan teriak pemerintah seperti Orba, saya kan ada di sana Konpers penerbitan Perppu tentang Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dituding lebih kejam dari rezim Orde Baru karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menko Polhukam Wiranto heran dengan tudingan pemerintah dicap lebih kejam dari Orde Baru karena menerbitkan Perppu tersebut. Wiranto bercerita dirinya pernah terlibat dalam pemerintahan Orde Baru pimpinan Soeharto. Dia menegaskan Orde Baru sangat berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Saat Orde Baru, lanjut Wiranto, segala hal dapat diselesaikan dengan mudah. Namun, di era sekarang, pemerintah sangat demokratis dalam setiap kebijakannya sehingga sangat berbeda dengan Orde Baru.

"Jangan teriak-teriak ini pemerintah seperti Orde Baru. Saya kan ada di sana (Orde Baru). Saya tahu ujungnya Orde Baru kan saya ada di sana. Kalau dengan cara dulu lebih gampang. Ini (sekarang) sangat demokratis," kata Wiranto di Kantornya, Senin(17/7).

Wiranto mengingatkan kepada pihak yang menolak Perppu tersebut untuk membawa ke jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah bersikap demokratis dengan tak mempemasalahkan penolak Perppu tersebut. Apalagi, Wiranto menjelaskan, Perppu harus pula disetujui oleh DPR yang membuktikan bahwa pemerintah tak asal dalam menerbitkan Perppu.

Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, membuka diri bagi penolak Perppu untuk datang apabila ingin menyampaikan keberatan terhadap isi dari Perppu tersebut.

"Kalau tidak setuju datang ke kantor saya bicarakan. Kalau enggak setuju berikan jalan keluar. Jangan teriak-teriak. Ini pemerintah seperti Orde Baru," ujarnya.

Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menilai terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas merupakan bentuk otoriter dari pemerintah. Menurut Yusril, hal itu tercermin dari salah satu pasal dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas tersebut.

"Dengan Perppu yang baru ini, Menkum HAM dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkum HAM untuk membubarkan ormas, tanpa Menkum HAM bisa menolak kemauan presiden," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Dekat dengan Jokowi, Anies: Orde Baru Dulu Pemerintah Berpihak pada Satu Calon

Prabowo Dekat dengan Jokowi, Anies: Orde Baru Dulu Pemerintah Berpihak pada Satu Calon

Anies menanggapi momen kebersamaan Prabowo dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Anies soal Sejumlah Menteri Dukung Prabowo: Presiden Bilang Harus Netral, Tak Taat Ya Disanksi

Anies soal Sejumlah Menteri Dukung Prabowo: Presiden Bilang Harus Netral, Tak Taat Ya Disanksi

Menurut Anies, apabila ada menteri yang tak mentaati aturan alias tidak netral, maka masyarakat menunggu sikap dari Jokowi.

Baca Selengkapnya