Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai islah, PDIP akan serahkan nama anggota Baleg di paripurna

Usai islah, PDIP akan serahkan nama anggota Baleg di paripurna KIH dan KMP sepakat damai. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Politikus PDIP Pramono Anung mengatakan bahwa dalam paripurna DPR besok, pihaknya baru akan menyerahkan nama anggota ke badan legislasi. Untuk nama anggota di komisi, pihaknya menyatakan tidak terlalu penting.

Pramono menjelaskan, dalam kekisruhan ini yang paling penting adalah pembentukan badan legislasi. Karena baleg bisa menjalankan butir-butir kesepakatan antara KMP dan KIH soal perubahan UU no 17 Tahun 2014 tentang UU MD3.

"Jadi besok akan ada paripurna, dalam paripurna akan dibahas pembentukan Baleg. Baleg itu jadi pintu masuk penyelesaian semuanya. Yaitu dengan perubahan UU MD3. Kalau sudah selesai maka diisi alat kelengkapan dewan," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11).

Dia tak mau mengungkap alasan kenapa masih ngotot belum mau serahkan nama ke komisi padahal sudah islah. Dia hanya menyatakan bahwa penyerahan nama di komisi tidak terlalu penting.

"Penyerahan nama tidak terlalu penting, yang penting adalah penyelesaian Baleg. Mau diserahkan di ujung atau di awal bukan masalah," tegas dia.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Prabowo-Gibran Minta Pendukungnya Tidak Membalas Ketika Dihujat
Ini Alasan Prabowo-Gibran Minta Pendukungnya Tidak Membalas Ketika Dihujat

Menurut Tim 02, Prabowo sudah dari jauh-jauh hari mengatakan tak perlu membalas hujatan dari siapapun.

Baca Selengkapnya
Gibran Tak Masalah Tidak Lagi jadi Bagian Dari PDIP: Dipecat Nggak Apa-Apa
Gibran Tak Masalah Tidak Lagi jadi Bagian Dari PDIP: Dipecat Nggak Apa-Apa

Gibran menambahkan, seusai penetapan pemenang Pilpres oleh KPU pada Rabu besok, dirinya tetap memprioritaskan untuk tugas-tugas sebagai kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
PDIP Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Bung Karno Pakai Alutsista Bekas
PDIP Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Bung Karno Pakai Alutsista Bekas

Hasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100
Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100

Prabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi

Sekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya