Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timbulkan kesenjangan, NasDem tolak dana aspirasi senilai Rp 11,2 T

Timbulkan kesenjangan, NasDem tolak dana aspirasi senilai Rp 11,2 T Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca

Merdeka.com - Partai NasDem akhirnya menolak wacana DPR untuk mengalokasikan anggaran Rp 11,2 triliun untuk dana aspirasi. Dana aspirasi ini sendiri sampai sekarang masih dibahas di alat kelengkapan DPR meski mendapat banyak penolakan termasuk dari pemerintah.

Wakil Sekretaris Fraksi NasDem di DPR, Supiadin AS yang mewakili pernyataan fraksinya menegaskan, dana aspirasi tak sesuai dengan UU MD3. Lantaran, pasal 80 huruf J UU no 17 tahun 2014 telah terjadi salah tafsir. Sementara selama ini, pimpinan DPR menyebut bahwa dana aspirasi sebagai bentuk implementasi UU MD3.

Supiadin menambahkan, dalam hal melaksanakan fungsi anggaran, menurut pandangan fraksinya tidak perlu orang perorangan mengusulkan dan memiliki budget tersendiri yang menimbulkan kerancuan anggaran.

"Dana aspirasi juga tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan karena tidak seimbangnya jumlah perolehan dana. Sehingga akan menimbulkan kesenjangan bagi daerah-daerah yang jumlah anggota DPR-nya lebih sedikit dari dapil yang anggotanya lebih banyak, seperti daerah Pulau Jawa dengan luar Jawa. Sebab itu, tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan wilayah," kata Supiadin saat menggelar konferensi pers di Fraksi NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Anggota Komisi I DPR ini juga menilai, perlunya melakukan revisi terhadap UU MD3 dan peraturan DPR tentang tata tertib. Sebab, tidak sesuai dengan tugas pokok Anggota DPR yang mengatur tentang program aspirasi. Selain itu, ia menilai, dana aspirasi sangat berpotensi menimbulkan peluang menjadi bahan bancakan.

"Atas dasar ini, Fraksi NasDem menyatakan menolak dana aspirasi," tegas dia.

Sementara, di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menjelaskan, dana aspirasi yang tidak sesuai dengan UU MD3 itu dikarenakan seharusnya berdasarkan Musrenbang yang sistematis, dari tingkat Desa hingga Nasional.

"Di luar kerangka itu tidak boleh," kata Johnny.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin Proposal Kesepakatan dengan PDIP Jika Mau Hak Angket: Supaya Tidak Ada Dusta
NasDem Ingin Proposal Kesepakatan dengan PDIP Jika Mau Hak Angket: Supaya Tidak Ada Dusta

Dia pun mengusulkan, agar ada perjanjian dengan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud terutama PDIP.

Baca Selengkapnya
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya