Timbulkan kesenjangan, NasDem tolak dana aspirasi senilai Rp 11,2 T
Merdeka.com - Partai NasDem akhirnya menolak wacana DPR untuk mengalokasikan anggaran Rp 11,2 triliun untuk dana aspirasi. Dana aspirasi ini sendiri sampai sekarang masih dibahas di alat kelengkapan DPR meski mendapat banyak penolakan termasuk dari pemerintah.
Wakil Sekretaris Fraksi NasDem di DPR, Supiadin AS yang mewakili pernyataan fraksinya menegaskan, dana aspirasi tak sesuai dengan UU MD3. Lantaran, pasal 80 huruf J UU no 17 tahun 2014 telah terjadi salah tafsir. Sementara selama ini, pimpinan DPR menyebut bahwa dana aspirasi sebagai bentuk implementasi UU MD3.
Supiadin menambahkan, dalam hal melaksanakan fungsi anggaran, menurut pandangan fraksinya tidak perlu orang perorangan mengusulkan dan memiliki budget tersendiri yang menimbulkan kerancuan anggaran.
"Dana aspirasi juga tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan karena tidak seimbangnya jumlah perolehan dana. Sehingga akan menimbulkan kesenjangan bagi daerah-daerah yang jumlah anggota DPR-nya lebih sedikit dari dapil yang anggotanya lebih banyak, seperti daerah Pulau Jawa dengan luar Jawa. Sebab itu, tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan wilayah," kata Supiadin saat menggelar konferensi pers di Fraksi NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Anggota Komisi I DPR ini juga menilai, perlunya melakukan revisi terhadap UU MD3 dan peraturan DPR tentang tata tertib. Sebab, tidak sesuai dengan tugas pokok Anggota DPR yang mengatur tentang program aspirasi. Selain itu, ia menilai, dana aspirasi sangat berpotensi menimbulkan peluang menjadi bahan bancakan.
"Atas dasar ini, Fraksi NasDem menyatakan menolak dana aspirasi," tegas dia.
Sementara, di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menjelaskan, dana aspirasi yang tidak sesuai dengan UU MD3 itu dikarenakan seharusnya berdasarkan Musrenbang yang sistematis, dari tingkat Desa hingga Nasional.
"Di luar kerangka itu tidak boleh," kata Johnny.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaDia pun mengusulkan, agar ada perjanjian dengan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud terutama PDIP.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca Selengkapnya"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaApa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca Selengkapnya