Soksi nilai gugatan Prabowo-Hatta ke MK sia-sia

"Saya tahu persis persidangan di MK. Apalagi persidangan dengan selisih 8,4 juta suara. Sepertinya akan sia-sia."

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Soksi nilai gugatan Prabowo-Hatta ke MK sia-sia
Pendiri Soksi Suhardiman. ©2014 Merdeka.com

Ketua Presidium Depinas Soksi, Lawrence Siburian angkat bicara terkait pengajuan gugatan hasil pilpres yang ditetapkan oleh KPU dan diajukan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Lawrence menilai gugatan akan sia-sia."Saya tahu persis persidangan di MK. Apalagi persidangan dengan selisih 8,4 juta suara. Sepertinya akan sia-sia," kata Lawrence di Jalan Kramat Batu, nomor 1 Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (3/8).Lawrence mengatakan berdasarkan pengalamannya sebagai kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Wiranto dan Solahudin Wahid pada pilpres, ketika itu gugatan yang diajukan Wiranto kandas di MK.Menurut dia, ketika mengajukan gugatan ke MK, ada beberapa pertimbangan semacam bicara soal bukti, soal hakim sendiri, dan soal saksi-saksi sendiri tak luput harus dipersiapkan. Wiranto saat itu kurang mempersiapkan bukti sehingga Wiranto pun dinyatakan kalah."Wiranto aja pas katanya mempunyai bukti 5,4 juta suara hilang lantas sampai H-1 tak ada bukti gagal. Apalagi yang 8,4 juta suara," ujar dia.Meski begitu, dia tetap menghormati upaya yang dilakukan pasangan yang diusung tim merah putih tersebut. Asalkan gugatan itu sesuai dengan yang ada dalam perundang-undangan."Saran saya sebagai warga negara yang baik tetap menghormati apapun keputusan MK nantinya," pungkasnya.

Rekomendasi