Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Bekasi

Polisi menetapkan AN, masinis KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Bekasi
Para pekerja menggunakan derek saat evakuasi korban kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Polisi menetapkan AN (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 yang menewaskan 16 orang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam jumpa pers.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun," kata Anom dalam jumpa pers, Selasa (29/9/2026).

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV dan data logger, menelaah rekaman komunikasi antara PKP dan masinis, serta mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen operasional.

"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Polri dengan Ditjen Perkeretaapian, serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli," kata Anom.

Dari hasil analisis data logger, masinis KA Argo Bromo Anggrek tercatat melakukan pengereman darurat pada pukul 20.51.54 WIB. Saat itu, posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

Pemeriksaan AN, Masinis KA Argo Bromo Anggrek

Sejumlah ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli perkeretaapian, ahli lokomotif, ahli persinyalan, ahli telekomunikasi, ahli sarana dan prasarana perkeretaapian, serta ahli hukum pidana.

AN disangka melanggar Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

Rekomendasi