Setuju pasal penghinaan di UU MD3, Gerindra, PKS dan PAN dinilai tak konsisten
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti heran sikap anggota DPR khususnya fraksi Gerindra, PKS dan PAN yang menyetujui revisI Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Dalam revisi tersebut, Pasal 122 huruf K memberikan kewenangan MKD bisa melaporkan pihak yang dinilai merendahkan atau menghina anggota dewan.
Menurut Ray, pasal itu bermakna tidak jauh berbeda dengan pasal 238 dalam Rancangan KUHP terkait penghinaan presiden. Anehnya pasal ini ditentang oleh tiga fraksi oposisi pemerintah. Dia melihat ada sikap tidak konsisten yang ditunjukkan.
"Pasal yang melindungi anggota DPR disetujui oleh fraksi yang bahkan tidak menyetujui pasal penghinaan presiden di beberapa tingkat. Dalam ini Gerindra PKS dan PAN. Mereka kan keras tuh pasal soal penghinaan presiden diberlakukan tapi pasal terhadap mereka diterima dengan lapang dada kan aneh cara berpikir kawan-kawan Gerindra,PKS dan PAN itu," ujarnya dalam diskusi di D Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Dia mengungkapkan, pasal yang diperjuangkan di RUU MD3 menguntungkan pihak mereka sendiri. Menurutnya, kalau Gerindra menjadi penguasa pun, maka bisa saja menyetujui perihal pasal penghinaan presiden tersebut.
"Intinya pasal ini siapa yang mau ambil keuntungannya. Karena yang ambil keuntungan anggota DPR ya PKS ya Gerindra ya PAN setuju-setuju aja. Karena yang ambil keuntungan presiden yang notabene oposisi terhadap mereka ya menolak pasal itu. Jadi konsistensi PAN, PKS,Gerindra sama sekali tidak ada," ujarnya.
Ray menilai janggal saat Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan pengesahan RUU MD3. Padahal, fraksi mereka menolak keras ketika pasal RKHUP mengenai penghinaan presiden dibahas.
"Pasal ini dibaca Fadli Zon, sadar gak dia pasal yang dibaca sama dengan pasal penghinaan presiden dan dengan senang dia bacanya, padahal itu pasal yang dia tolak yang berlaku kepada presiden tidak berlaku kepada dirinya," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaGerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif
Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaDidukung Koalisi Besar, Gerindra Optimistis Suara Prabowo di Sumsel Lampaui 68 Persen
Bergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnya