Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5) malam. Ketum Arus Bawah Jokowi Michael Umbas menilai sulit bagi kubu Jokowi mengubah hasil Pilpres karena selisih suara dengan Jokowi-Ma'ruf Amin cukup jauh sekitar 16,9 juta.
"Sulit bagi Prabowo-Sandi mengubah hasil melalui MK. Sebab selisih suara antara Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf sekitar 16,9 juta," kata Michael melalui keterangan persnya, Sabtu (25/5).
Ditambah, kata Michael, kubu Prabowo membawa laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang pernah ditolak Bawaslu. Salah satu alasan Bawaslu menolak laporan BPN karena bukti yang disertakan hanya hasil cetak dari media online.
"Apalagi dalil dan fakta hukum yang diajukan masih sama dengan yang pernah diajukan ke Bawaslu dan waktu itu sudah langsung ditolak karena bukan fakta otentik kecurangan tapi sederet link berita online," ujarnya.
Wakil Kepala Rumah Aspirasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin mengingatkan Prabowo agar lebih baik legawa dan menunjukkan sikap ksatria menerima kekalahan di Pilpres 2019. Apalagi, lanjut Michael, Prabowo disebut memiliki darah keturunan Minahasa yang dikenal berjiwa ksatria, berani dan penuh semangat juang.
"Jika Prabowo mewarisi darah Minahasa dan paham tentang tradisi demokrasi, tentu dia tidak menolak hasil Pilpres 2019," tandas dia.
Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo resmi mendaftarkan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) malam. Tanpa Prabowo-Sandiaga, BPN datang dipimpin Hashim Djojohadikusumo dan ditemani tim hukum, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.
Salah satu yang menjadi sorotan dari kubu Prabowo-Sandiaga ini adalah adanya kecurangan pada pelaksanaan pemilihan pada 17 April 2019.
Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya mencoba merumuskan terkait terjadinya kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematik, dan masif.
"Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Selain itu, dia meminta, MK bekerja sesuai dengan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. Sehingga hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat.