Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan pihaknya menerima banyak masukan terkait pelonggaran penggunaan ganja untuk kesehatan atau medis. Informasi itu disampaikan Arsul dalam rapat kerja bersama BNN.
“Ada banyak suara yang kami terima, bahkan non governement organization dari luar negeri juga datang untuk mengadvokasi. Ada relaksasi ketentuan ganja untuk kesehatan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/3/2021).
Arsul mengakui apabila isu tersebut dibahas akan menimbulkan kontroversi. “Ini saya kira akan menjadi salah satu kontroversi dalam pembahasan RUU No 35 Tahun 2009,” ucapnya.
Politikus PPP itu meminta pendapat Kepala BNN terkait usulan relaksasi itu soal apakah ada peluang diterapkan di Indonesia. Dia mencontohkan beberapa kasus seseorang memakai ganja yang diklaim untuk pengobatan dipolisikan.
“Harus digaraisbawahi ini untuk kesehatan. Dalam ketentuannya saat ini masih sempit sekali peluangnya. Kita sudah saksikan kasus seperti Fidelis di Kalbar dan kasus lain,”ucapnya.
Menjawab Arsul, Kepala BNN Irjen Pol Petrus Reinhaed menyebut memang sudah ada beberapa negara yang melegalkan ganja. Namun, jumlahnya tidak banyak
“Ganja ini memang jadi tren di dunia. Kalau kita lihat di Amerika, dari 50 negara bagian itu 48 sudah setuju, tapi untuk rekreasional dengan aturan sangat rumit,” katanya.
Petrus menyebut, legal ganja untuk kesehatan masih sangat sedikit dilakukan negara dunia. “Negara negara dunia masih di atas 70 persen tidak melegalkan untuk rekreasional untuk kesehatan lain lagi. Tapi untuk kesehatan yang dilegalkan masih amat sangat strik, lebih cenderung tidak (legal),” jelasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat