Putra Amien Rais nilai lawatan Zulkifli ke China tak langgar UU

Gara-gara kunjungan ke China itu, Zulkifli dilaporkan ke MKD.

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
Putra Amien Rais nilai lawatan Zulkifli ke China tak langgar UU
Hanafi Rais. ©dpr.go.id

Ketua MPR sekaligus pimpinan PAN Zulkifli Hasan dilaporkan LSM Kaukus Indonesia Hebat (KIH) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik Zulkifli dalam lawatannya ke China pada 18 September lalu.Politikus PAN Hanafi Rais langsung membela rekannya. Dia menilai lawatan Zulkifli ke China merupakan tindakan wajar, apalagi kedatangannya adalah untuk menggenjot investasi China ke tanah air. Mengingat, tugas MPR melakukan diplomasi parlemen dan ekonomi."Enggak apa-apa kok, itu juga tugas parlemen untuk melakukan diplomasi parlemen dan ekonomi. Dengan mengundang investor China untuk membangun investasi dalam negeri adalah tugas negara. Nah, DPR mengerjakan diplomasi secara modern lah," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9).Hanafi memperkuat penjelasannya bahwa yang dilakukan Zulkifli tak melanggar UU MD3, salah satu tugasnya dengan menjalani diplomasi multi jalur."Tugas DPR itu menjadi diplomasi multi jalur lewat Menteri Luar Negeri, presiden, budayawan dan agamawan. Multi jalur harus dipahami itu. Pak Zulkifli Hasan tidak melanggar kode etik dengan ke China kok," terang putra dari Amien Rais ini.Dia pun menyebut sebagai sesuatu pelanggaran kode etik apabila pimpinan negara atau parlemen berusaha menerobos dan menghentikan acara kenegaraan dengan seenaknya. "Kalau menerobos dan menghentikan acara baru melanggar aturan. Kalau sampai ada pelanggaran berarti aturan berkaitan dengan penegakan hukum," pungkasnya.Sebelumnya, Syarif menyebut Zulkifli melakukan pelanggaran kode etik lantaran sebagai Ketua MPR tak memiliki wewenang mengundang investor China berinvestasi di tanah air. "Terkait ajakan bagi pengusaha berinvestasi di Indonesia bukan tugas Ketua MPR untuk mengundang investor, karena urusan investasi adalah urusan pemerintah selaku eksekutif," terangnya.Atas hal itu, Zulkifli sendiri dituntut Pasal 2 nomor 2 dan 4, Pasal 3 nomor 4 dan Pasal 4 nomor 1 Undang-Undang MD3 tentang yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat.

Rekomendasi