Mabes Polri terus memproses kasus dugaan pemalsuan surat mandat penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Ancol yang digelar kubu Agung Laksono. Sejauh ini, baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HB dan DY."Kan kemarin sudah ada 2 tersangka, ya kita sedang proses. Penyelidikan sedang berlangsung. Tunggu aja," ujar Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).Meski sudah berstatus tersangka, dua orang tersebut belum diperiksa. Sejalan dengan itu, pihaknya terus meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk penyidikan."Ya tergantung keterangan (saksi), tersangka saja belum diperiksa," ujarnya.Terkait kasus ini pula, Badrodin mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Termasuk pihak yang memerintahkan membuat surat mandat palsu itu."Kalau ada yang menyuruh, bisa saja yang menyuruh itu (jadi tersangka). Yang menyuruh, turut serta bisa saja dikenakan," ujarnya.
Polri sebut inisiator mandat palsu Munas Ancol berpeluang tersangka
Setelah menetapkan 2 tersangka, Polri terus melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi lainnya.
Rekomendasi