Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengomentari pemberitaan di media asing asal Hong Kong Asian Sentinel yang menulis artikel investigatif berisi dugaan adanya tindak pencucian uang oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Hidayat pernyataan dalam artikel tersebut harus didasari oleh fakta hukum.
"Pernyataan yang sebombastis kaya begitu harus betul-betul dibasiskan pada faktor hukum," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).
Wakil Ketua MPR ini mengatakan, jika tudingan itu tidak benar atau tidak berdasarkan fakta hukum, maka SBY berhak untuk membuat laporan ke pihak yang berwajib atas dugaan pencemaran oleh Asian Sentinel.
"Kalau tidak Pak SBY bisa melakukan tuntutan balik karena itu merupakan bagian dari pencemaran nama baik," ungkapnya.
Lanjut Hidayat, jika artikel itu tidak berbasis fakta maka bisa dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Ya bisa jadi begitu yah (pembunuhan karakter). Bila itu memang hanyalah fitnah yah dan karenaya sekali lagi Pak SBY punya hak untuk kemudian melakukan tuntutan balik bila itu adalah pencemaran nama baik yah," ujarnya.
Meski begitu, Hidayat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera menyelesaikan kasus kelas kakap yang mangkak dalam proses persidangan. Salah satunya seperti kasus century dan BLBI.
"KPK menurut saya yang terbaik adalah ya dia terus melaporkan progres yang dia dapatkan terkait dengan pemberantasan korupsi kelas kakap semacam ini, ada pemilu atau tidak ada pemilu, BLBI, century, reklamasi dan apapun juga supaya kemudian rakyat paham," ucapnya.
Sebelumnya, media asing asal Hong Kong, Asia Sentinel mempublikasikan artikel investigasi terkait konspirasi pada kasus Bank Century. Dalam tulisan tersebut dikatakan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama 30 pejabat lain melalukan tindak pencucian uang sebesar USD 12 miliar atau setara Rp 177 triliun.
Artikel investigasi itu ditulis langsung oleh pendiri Asian Sentinel John Berthelsen berdasarkan laporan investigasi sebanyak 488 halaman sebagai gugatan Weston Capital International ke Mahkamah Agung Mauitius pekan lalu.