Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem Nilai Perppu Penundaan Pilkada 2020 Masih Setengah Hati Beri Kepastian Hukum

Perludem Nilai Perppu Penundaan Pilkada 2020 Masih Setengah Hati Beri Kepastian Hukum Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Perppu tersebut mengatur tentang perubahan jadwal pilkada karena pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengapresiasi penerbitan aturan tersebut karena memberikan kepastian terkait keberlanjutan tahapan pilkada pasca penundaan yang dilakukan KPU.

"Perppu ini sekaligus memberi legalitas atas penundaan pilkada serentak secara nasional yang telah diputuskan KPU pada 21 Maret 2020 lalu. Penundaan empat aktivitas tahapan yang dilakukan KPU menjadi absah melalui keberadaan perubahan Pasal 120 ayat (1) dalam Perppu 2/2020 tersebut," kata Titi kepada Liputan6.com, Rabu (6/5).

Tetapi dia memandang, Perppu tersebut masih menyimpan ketidakpastian karena penjelasan pada Pasal 201A. Adapun bunyi Pasal 201A berbunyi 'Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir'.

"(Pemerintah) masih menyimpan ketidakyakinan tersendiri terkait dengan situasi pandemi yang dihadapi. Alih-alih memilih waktu yang lebih memadai, misalnya menunda ke 2021, Pemerintah malah menyerahkan skemanya pada kesepakatan tripartit KPU, Pemerintah, dan DPR," tutur Titi.

Jika pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020 mendatang, katanya, maka KPU harus mulai menyiapkan tahapan pada Juni 2020. Artinya akan ada irisan dengan fase penanganan pandemi dan kebijakan PSBB di sejumlah daerah yang belum jelas kapan akan berakhirnya.

"Melaksanakan tahapan yang beririsan dengan masa pandemi memerlukan dukungan dan disiplin ketat pada kepatuhan terhadap protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19. Dan hal itu mengandung risiko tersendiri bagi petugas pemilihan, calon peserta pemilihan, maupun masyarakat pemilih. Kami beranggapan hal itu sangat beresiko," tegas Titi.

Dikarenakan itulah, katanya, justru terlihat pemerintah setengah hati memberikan kepastian hukum.

"Ini masih setengah hati dalam memberikan kepastian hukum dalam keberlanjutan tahapan pilkada. Selain juga membuka risiko pada kesehatan para pihak bila KPU tidak mampu menyiapkan teknis pemilihan yang kompatibel dengan protokol penanganan Covid-19," ungkap Titi.

Menurut dia, KPU harus mampu merumuskan berbagai peraturan teknis pilkada yang tidak bertentangan dengan protokol penanganan Covid-19, khususnya soal interaksi petugas dengan pemilih maupun peserta pemilihan.

"Misalnya verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, coklit data pemilih, maupun kampanye, yang notabene mestinya sejalan dengan kebijakan jaga jarak untuk pencegahan penyebaran Covid-19," tutup Titi mengakhiri penjelasan.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP