Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariat Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat membayar iuran bulanan.
MUI menyebutkan penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
MUI menilai dalam perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah tepatnya BPJS menggunakan sistem syariah.
Anggota Komisi IX DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rieke Dyah Pitaloka mendukung secara penuh usul MUI soal BPJS syariah. Sebab, dia yakin niatan MUI tersebut didasari atas tujuan untuk kemaslahatan umat.
"Saya kira bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah," kata Rieke melalui keterangan pers yang diterima merdeka.com, Kamis (30/7).
Politikus PDIP ini berharap fatwa MUI itu harus disikapi Pemerintah sebagai regulator dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan. Pasalnya, selama ini BPJS Syariah kerap muncul permasalahan di lapangan.
"Bukan mempersulit akses rakyat terhadap kesehatan seperti beberapa kasus yang memang terjadi di lapangan," ujarnya.
Advertisement
Senada, Politikus PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah mengakomodasi usul MUI. BPJS Kesehatan masih memungkinkan menerapkan sistem konvensional dan syariah.
"Jika memungkinkan, tentu tidak salah jika program BPJS dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Agar lebih moderat, setidaknya pemerintah membuat dua alternatif pilihan yaitu BPJS konvensional dan BPJS syariah. Masyarakat diperbolehkan memilih salah satu di antara kedua pilihan itu," kata Saleh.
Politikus PAN ini menyebut jika sistem syariah pernah dicoba untuk perbankan. Percobaan itu pun sudah terbukti berhasil.
"Perbankan dulu juga begitu. Awal-awalnya ada banyak perdebatan. Tetapi setelah dijalankan, Perbankan syariah dinilai lebih menguntungkan. Sekarang, hampir seluruh bank memiliki bank syariah," paparnya.
Sementara, Juru Bicara Partai Demokrat Ulil Abshar Abdala berbeda pendapat. Menurutnya MUI sebaiknya membuat fatwa yang menyejukkan masyarakat.
"Hukum agama yang enggak memahami semangat zaman akan jadi bahan olok-olok publik. Enggak ada gunanya suatu pendapat anda bubuhi ratusan ayat atau hadis. Kalau pendapat itu melawan nalar publik ya akan dicemooh," tulis Ulil dalam akun twitternya @ulil dikutip merdeka.com.
Tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) ini menyatakan sistem asuransi dalam BPJS tidak mengandung gharar (unsur penipuan). Sebab, ada hak dan kewajiban yang jelas di sana.
"Konsep 'gharar' atau penipuan dalam pemahaman fikih lama enggak bisa dipakai untuk menelaah jasa 'risk protection' dalam bentuk asuransi itu. Tak ada 'gharar' dalam asuransi, menurut saya. Sebab kedua belah pihak, perusahaan dan pemegang polis, tahu apa hak dan kewajiban mereka," pungkas dia.