Para politikus ini bilang BPJS syariah lebih untungkan rakyat
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariat Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat membayar iuran bulanan.
MUI menyebutkan penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
MUI menilai dalam perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah tepatnya BPJS menggunakan sistem syariah.
Anggota Komisi IX DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rieke Dyah Pitaloka mendukung secara penuh usul MUI soal BPJS syariah. Sebab, dia yakin niatan MUI tersebut didasari atas tujuan untuk kemaslahatan umat.
"Saya kira bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah," kata Rieke melalui keterangan pers yang diterima merdeka.com, Kamis (30/7).
Politikus PDIP ini berharap fatwa MUI itu harus disikapi Pemerintah sebagai regulator dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan. Pasalnya, selama ini BPJS Syariah kerap muncul permasalahan di lapangan.
"Bukan mempersulit akses rakyat terhadap kesehatan seperti beberapa kasus yang memang terjadi di lapangan," ujarnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengapresiasi kini sudah ada 95,7 persen warga Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaAHY menilai, banyak keterbatasan saat partainya berada di luar pemerintah atau oposisi.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaDengan politik seseorang bisa menerapkan kebijakan baik untuk kepentingan rakyat banyak.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaLangkah lainnya adalah melaksanakan Universal Helath Coverage (UHC) per Maret 2024 sebesar 97,56 persen dan pembiayaan operasional pendidikan tahun 2024 Rp718 M
Baca Selengkapnya